Sebar Video Syur Mantan Pacar kepada Ibu Korban
Pemuda asal Seririt Dilaporkan ke Polres Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda berinisial KAW asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, dilaporkan ke Polres Buleleng setelah diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Laporan dibuat oleh ibu korban, warga Kecamatan Busungbiu, Buleleng, pada Selasa (11/11).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, KAW sebelumnya berpacaran dengan korban yang masih berusia 15 tahun. Mereka disebut sempat berhubungan badan satu kali pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Aksi tersebut direkam oleh KAW menggunakan ponselnya.
Hubungan asmara keduanya kemudian kandas. Diduga tidak terima putus, KAW nekat menyebarkan video syur itu kepada ibu korban melalui aplikasi WhatsApp. Aksi tersebut membuat keluarga korban syok dan melaporkannya ke polisi dengan nomor laporan LP/B/247/XI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Kepala Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa korban masih di bawah umur. “Benar kami menerima laporan tersebut, pada Selasa kemarin dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Terlapornya berinisial KAW,” ujar dia, dikonfirmasi Minggu (16/11).
Ia menyampaikan, ibu korban sempat mengonfirmasi kebenaran video tersebut langsung pada KAW. “Ibu korban kaget dan langsung mendatangi pengirim video tersebut serta menanyakan kepada terlapor apa benar laki-laki yang ada di video tersebut adalah terlapor, terlapor mengakui bahwa laki-laki yang ada di video itu adalah dirinya,” bebernya.
Iptu Fajar menambahkan bahwa penyebaran video itu terjadi belum lama ini. Saat ini, Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendalami motif dan mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, saat ini penyelidikan masih dalam tahap awal. Selain bukti, penyidik masih perlu menghimpun keterangan saksi-saksi.7 mzk
Komentar