Pemkot Terima Hibah Tanah Eks BPPN
Sekda Alit Wiradana Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Aset
Aset akan diarahkan untuk penyediaan fasilitas umum yang menunjang aktivitas warga, sekaligus memperkuat kapasitas pelayanan publik di kawasan padat aktivitas masyarakat.
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar kembali memperkuat struktur tata kelola aset daerah usai menerima hibah aset tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan berita acara hibah berlangsung di Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Kamis (13/11), diwakili Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana.
Aset yang dihibahkan terdiri dari sebidang tanah seluas 35 meter persegi beserta bangunan 112 meter persegi yang berlokasi di kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, dengan nilai tercatat Rp 84.197.000. Hibah tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 terkait pengelolaan aset eks BPPN.
Sekda Alit Wiradana menegaskan bahwa hibah ini menjadi momentum penting dalam penguatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan aset untuk pelayanan publik. Dia menilai, penyerahan aset bukan hanya seremonial administratif, melainkan mandat yang harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas.
“Hibah ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada Pemkot Denpasar. Kami memandangnya sebagai tanggung jawab untuk memastikan aset ini dikelola secara optimal, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sekda Alit Wiradana.
Dia mengemukakan bahwa aset tersebut akan diarahkan untuk penyediaan fasilitas umum yang menunjang aktivitas warga, sekaligus memperkuat kapasitas pelayanan publik di kawasan padat aktivitas masyarakat.
“Pemanfaatan aset akan difokuskan pada kebutuhan publik. Prinsipnya, setiap aset negara yang dialihkan kepada pemerintah daerah harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih baik,” tegasnya.
Sekda Alit Wiradana menekankan bahwa Pemkot Denpasar tengah memperkuat sistem inventarisasi dan optimalisasi aset guna memastikan seluruh aset daerah terbaca, terukur, dan memiliki nilai manfaat jelas. Dia menyebut hibah dari Kemenkeu ini menjadi penguatan penting dalam upaya tersebut.
“Ke depan, kami ingin pengelolaan aset daerah semakin tertib, efisien, dan produktif. Sinergi dengan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola aset berjalan sesuai prinsip good governance,” katanya.
Dengan hibah ini, Pemkot Denpasar menegaskan komitmennya memperluas ruang pelayanan publik sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset, agar seluruh potensi yang dimiliki daerah dapat mendorong kesejahteraan masyarakat secara langsung. 7 mis
Komentar