nusabali

Pemkot Tetapkan 986,95 Hektare LP2B

Kendalikan Alih Fungsi Lahan dan Jaga Ketahanan Pangan

  • www.nusabali.com-pemkot-tetapkan-98695-hektare-lp2b

Selain LP2B, Pemkot Denpasar juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan total luas 1.081,96 hektare

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 986,95 hektare. Penetapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar yang bertujuan menekan laju alih fungsi lahan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, Anak Agung Gede Bayu Brahmasta, Kamis (13/11) mengatakan, penetapan LP2B dilakukan di empat kecamatan di Kota Denpasar. Rinciannya yakni Denpasar Utara seluas 274,97 hektare, Denpasar Timur 357,96 hektare, Denpasar Selatan 348,78 hektare dan Denpasar Barat 5,25 hektare. “Penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan pangan serta keberlanjutan aktivitas pertanian di wilayah perkotaan,” ujar Agung Bayu.

Selain LP2B, Pemkot Denpasar juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan total luas 1.081,96 hektare. Kawasan ini mencakup LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang mencapai 95,01 hektare. Adapun sebaran LCP2B meliputi Denpasar Utara 5,81 hektare, Denpasar Timur 61,91 hektare, Denpasar Selatan 14,43 hektare, dan Denpasar Barat 12,86 hektare. “Jadi total KP2B yang kami tetapkan mencapai 1.081,96 hektare, terdiri dari 986,95 hektare LP2B dan 95,01 hektare LCP2B,” jelasnya.

Secara keseluruhan, luas lahan baku sawah di Kota Denpasar mencapai 1.658 hektare, dengan 1.081,96 hektare di antaranya terlindungi melalui skema LP2B dan LCP2B. Saat ini terdapat 1.440 petani yang tergabung dalam 123 kelompok tani (Subak) aktif di wilayah Kota Denpasar. Selain penetapan LP2B, Pemkot Denpasar juga menjalankan berbagai program penguatan ekonomi petani untuk menekan potensi alih fungsi lahan. Upaya tersebut antara lain melalui diversifikasi usaha tani ke tanaman hortikultura, pemberian bantuan sarana produksi seperti traktor dan pupuk, serta pengurangan beban pajak bagi lahan pertanian. “Kami berupaya meningkatkan pendapatan petani dengan menekan biaya produksi dan memberikan dukungan usaha. Petani juga mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Denpasar,” imbuh Agung Bayu.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga eksistensi pertanian di tengah tekanan urbanisasi dan perkembangan kota, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan di Kota Denpasar.mis

Komentar