nusabali

UMP 2026, Tunggu Dewan Pengupahan

  • www.nusabali.com-ump-2026-tunggu-dewan-pengupahan

DENPASAR, NusaBali - Penghitungan upah minimum provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 saat ini tengah digodok Dinas Ketenagakerjaan ESDM Bali bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

UMP maupun UMK 2026 di Bali dipastikan akan naik atau lebih tinggi dari tahun 2025 ini, namun berapa besarannya belum dapat dipastikan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengungkapkan kenaikan UMP Bali akan bergantung kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai elemen termasuk pengusaha dan serikat pekerja. 

Gus Setiawan mengungkapkan saat ini Dewan Pengupahan tengah menanti juklak dan juknis dari Pemerintah sebelum melakukan pertemuan membahas UMP 2026. “Pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar UMP. Nah ini Dewan Pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu, jadi begitu ada sinyal berupa juklak juknis pusat segera kita proses,” ujar Gus Setiawan ditemui usai Pelepasan Peserta Magang ke Jepang di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (13/11).  

Dia menyebut UMP maupun UMK 2026 di Bali akan lebih tinggi dari tahun ini, namun berapa besarannya belum dapat dipastikan. Untuk tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP/UMK sebesar 6,5 persen. “Kalau kemarin dari Pak Presiden kan 6,5 persen itu untuk UMP/UMK, kemudian ada sektoral di masing-masing daerah,” kata birokrat asal Kecamatan/Kabupaten Klungkung ini. Di tahun 2025 terdapat 5 kabupaten, yaitu Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem, setelah dihitung dengan formula yang ada pun atau dinaikkan 6,5 persen pun masih di bawah UMP Provinsi, sehingga UMP yang digunakan. Dia mengatakan, usulan kenaikan upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan stakeholder harus dilaporkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Permenaker.   

“Mudah-mudahan akhir tahun (angka UMP) sudah keluar karena berefek ke perencanaan tahun depan,” tandas Gus Setiawan yang mantan Kabid ESDM di Disnaker dan ESDM Provinsi Bali ini. Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tidak terlalu rendah. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan upah minimal berada di kisaran 10 hingga 15 persen.

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, menilai selama satu dekade terakhir kenaikan upah buruh di Indonesia masih tergolong kecil. “Sampai saat ini kami belum tahu apa ketentuan yang akan dijadikan acuan negara, karena belum ada. Tapi kami harapkan kenaikan 10 sampai 15 persen. Itu harapan kita,” ujar Rai Budi. 

Ia menambahkan, dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan kenaikan upah buruh terkecil. “Jadi buat kami, kami punya harapan pada Prabowo bisa memberikan kesejahteraan buruh. Karena melihat kenaikan upah buruh baik UMP dan UMK sangat jauh dari hidup layak yang seharusnya,” ungkapnya. Menurutnya, tingginya harga kebutuhan pokok menjadi salah satu alasan mengapa kenaikan upah perlu diperhatikan lebih serius.

“Karena kecilnya kenaikan upah, menjadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Tidak mampu terbeli oleh masyarakat,” jelasnya. Rai Budi berharap, buruh dapat memperoleh penghasilan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan hidup secara manusiawi. “Bagaimana hak dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas negara. Jika buruh sejahtera, maka rakyat juga sejahtera,” tegasnya. 

Untuk diketahui UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp2.996.560, naik 6,5 persen atau Rp182.888 dari tahun 2024 yang mencapai Rp2.813.672. Pada penyusunan akhir tahun 2024 lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP dibarengi dengan kenaikan UMP Sektoral (UMPS), dimana Bali memutuskan menaikkan UMPS untuk sektor pariwisata sebesar 8,5 persen. 7 adi

Komentar