Lempari Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Dua Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali.com — Dua mahasiswa, Fairuz Iman Nugraha dan Arief Triputra Purba, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/11/2025), atas dugaan terlibat dalam aksi pelemparan batu ke arah Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Jalan Kamboja, Denpasar Utara.
Aksi itu terjadi saat demonstrasi besar bertajuk “Aliansi Bali Tidak Diam” pada Sabtu, 30 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Kedua pemuda berusia 20 tahun tersebut didakwa melakukan kekerasan bersama terhadap barang milik negara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara.
Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang menjelaskan, unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai di depan Kantor Polda Bali, Jalan WR Supratman, berubah menjadi kericuhan sekitar pukul 12.00 Wita.
“Massa yang menamakan diri Aliansi Bali Tidak Diam menyuarakan beragam isu, mulai dari nasib pengemudi ojek online, kenaikan pajak, persoalan sampah, hingga tuntutan transparansi gaji DPR RI,” papar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Kericuhan pecah saat beberapa peserta aksi melempar botol minuman dan menendang gerbang Polda Bali. Petugas pun menutup pintu gerbang dan membubarkan massa menggunakan gas air mata dan mobil water canon. Massa kemudian terpencar ke berbagai arah, sebagian menuju Jalan Patimura dan sebagian lagi ke Jalan Kamboja.
“Sekitar pukul 15.30 WITA, sekelompok massa yang bergerak ke Jalan Kamboja berhenti di depan Kantor Ditreskrimsus. Di sinilah terdakwa Fairuz dan Arief ikut melempar batu ke arah gedung,” ujar JPU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fairuz Iman Nugraha melempar batu sebanyak lima kali, mengenai plafon, kanopi, tembok, dan pilar depan kantor. Sementara Arief Triputra Purba melakukan lebih dari lima kali lemparan, mengenai kaca jendela serta tembok bagian utara dan selatan.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas kantor rusak: 13 kaca jendela pecah, dua pot bunga hancur, satu lampu penerangan rusak, satu plang parkir patah, dan papan nama kantor Ditreskrimsus dicoret dengan piloks putih. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan bentuk kekerasan terhadap barang di muka umum yang menimbulkan kerugian material dan mencoreng wibawa institusi penegak hukum.
“Tindakan para terdakwa telah mengganggu ketertiban umum serta menurunkan kehormatan institusi kepolisian,” tegas JPU. *tr
Komentar