UMP Bali 2026 Dipastikan Naik, Pemprov Tunggu Petunjuk dari Pusat
DENPASAR, NusaBali.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, di Denpasar, Kamis (13/11/2025).
“Yang jelas UMP maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini, saya pastikan,” tegas Setiawan.
Sebagai informasi, UMP Bali tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.560, naik 6,5 persen atau Rp182.888 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.813.672. Kenaikan tersebut didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Menurut Setiawan, tren positif ekonomi dan stabilitas inflasi menjadi dasar optimisme bahwa UMP 2026 kembali mengalami kenaikan. Meski begitu, nilai pasti kenaikan belum bisa ditentukan karena pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menjadi dasar hukum dan petunjuk teknis penetapan upah minimum.
“Saat ini kami masih menunggu pemerintah pusat menetapkan Permenaker. Setelah itu, kami bersama Dewan Pengupahan akan segera rapat untuk menentukan besaran UMP sesuai kondisi daerah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, di sela kegiatan Pelepasan 2.000 Peserta Magang AP2LN DPW 5 Bali dan Indonesia Timur, dirinya sempat berkomunikasi langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyampaikan aspirasi agar UMP Bali kembali dinaikkan.
“Tadi Pak Menteri juga sudah saya tanyakan bahwa memang sedang berproses untuk dinaikkan. Prinsipnya, daerah diberikan peluang untuk menyiapkan kisaran besarannya,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tiap daerah memiliki karakter ekonomi berbeda, sehingga besaran UMP maupun UMK ditetapkan berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak.
Dalam penyusunan tahun lalu, Bali juga menetapkan kenaikan UMP sektoral (UMPS) untuk sektor pariwisata sebesar 8,5 persen, seiring pemulihan ekonomi pascapandemi. Namun untuk tahun ini, Setiawan belum dapat memastikan apakah sektor lain juga akan mendapat kenaikan tambahan.
“Semua tergantung hasil pembahasan Dewan Pengupahan. Kita lihat dulu sektor mana yang paling mendongkrak ekonomi daerah,” katanya.
Pemprov Bali berharap kenaikan UMP 2026 dapat diikuti kabupaten/kota. Jika sebelumnya lima kabupaten, yakni Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem, belum dapat menetapkan UMK sendiri dan masih mengikuti UMP provinsi, ke depan diharapkan dapat menetapkan UMK yang lebih tinggi sesuai potensi wilayah masing-masing.
“Kita ingin kenaikan upah ini tidak hanya memberikan harapan bagi tenaga kerja, tetapi juga mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh Bali,” tutup Setiawan. *ant
Komentar