Bawaslu Tandatangani Penetapan SDI 2026
Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Berbasis Bukti
DENPASAR, NusaBali - Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola data sebagai dasar bagi pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan penandatanganan berita acara penetapan Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Bali Tahun 2026, dalam rangkaian kegiatan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Bappeda Provinsi Bali di Ruang Cempaka, Niti Mandala Denpasar, Selasa (11/11).
“Bawaslu Bali berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi Satu Data Indonesia. Data yang valid, mutakhir, dan terintegrasi menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berbasis bukti. Dengan tata kelola data yang baik, kami dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap demokrasi dapat semakin kuat,” ujar Tirta Suguna dalam keterangan tertulis diterima, Selasa.
Tirta Suguna juga menambahkan bahwa partisipasi Bawaslu Bali dalam forum ini merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam membangun sistem data yang terpadu dan terbuka. “Penguatan sinergi antarinstansi melalui Satu Data Indonesia akan memperkuat transparansi serta mendukung terwujudnya good governance di Provinsi Bali,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Kegiatan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Tahun 2025 dibuka oleh Putu Astawa, pejabat fungsional Perencana Ahli Utama, yang menekankan pentingnya penerapan SDI sebagai dasar kebijakan pembangunan berbasis data. Dalam sambutannya, Astawa yang mantan Kepala Bappeda Bali ini mengapresiasi partisipasi aktif seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga tinggi negara, termasuk Bawaslu Bali, dalam mendukung pelaksanaan SDI di tingkat provinsi.7nat
Komentar