nusabali

Kepala PPLH Unud: AMDAL FSRU Serangan Harus Transparan dan Libatkan Masyarakat Lokal

  • www.nusabali.com-kepala-pplh-unud-amdal-fsru-serangan-harus-transparan-dan-libatkan-masyarakat-lokal

DENPASAR, NusaBali.com – Akademisi Universitas Udayana (Unud) Dr. I Made Sara Wijana, mengingatkan pentingnya proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan seluruh tahapan hukum sebelum proyek pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal LNG di kawasan lepas pantai Serangan dapat dilanjutkan.

Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unud ini menyoroti, dalam konteks proyek besar seperti FSRU LNG yang melibatkan perubahan tata ruang laut dan aktivitas ekonomi pesisir, prinsip keterbukaan dan pelibatan masyarakat harus dijalankan secara utuh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

“Siapa pun yang melakukan kajian AMDAL wajib mengikuti seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Proses itu harus disusun secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung,” ujar Sara Wijana, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, penyusunan AMDAL tidak boleh dijalankan secara administratif semata, melainkan juga memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal masyarakat pesisir yang mungkin terkena dampak dari kegiatan tersebut.

“Sebelum menyusun Kerangka Acuan (KA) AMDAL, wajib dilakukan pengumuman di media massa dan konsultasi publik. Masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak, harus diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya. Semua masukan itu wajib dicatat dan direspons secara profesional,” katanya.

Menurut Sara Wijana, salah satu prinsip penting dalam penyusunan AMDAL adalah transparansi dan partisipasi, di mana masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek yang turut menilai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungannya. “Konsultasi publik tidak boleh formalitas. Harus benar-benar mendengar semua suara, termasuk yang kontra,” tegasnya.

Ia mengingatkan, dalam proyek besar seperti FSRU LNG, yang akan beroperasi di wilayah laut dengan berbagai ekosistem sensitif, penilaian tidak hanya fokus pada aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga ekologi dan sosial budaya.

“Harus dipahami, di kawasan seperti Serangan dan Sanur terdapat spesies kunci dalam ekologi laut yang bisa terganggu. Selain itu, masyarakat di sana hidup dari aktivitas perikanan dan pariwisata. Nilai sosial budaya mereka, termasuk keyakinan dan pantangan terhadap laut, juga tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Sara Wijana juga menegaskan bahwa dalam hal terjadi perubahan lokasi atau desain proyek, maka kajian lingkungan wajib diulang dari awal, termasuk penetapan koordinat baru, kesesuaian tata ruang laut, dan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). “Kalau ada perubahan lokasi atau titik koordinat di laut, maka semua prosesnya harus dimulai dari nol. Harus ada konfirmasi kesesuaian ruang laut yang baru,” ujarnya.

Proses verifikasi lokasi ini, katanya, dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, baik di tingkat daerah maupun pusat. “Setelah mendapatkan kesesuaian ruang laut, barulah dilakukan konsultasi lanjutan dan penyusunan dokumen AMDAL yang baru. Jadi tidak bisa melanjutkan dari dokumen lama,” tegas akademisi senior Unud ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya melibatkan tenaga ahli lokal dalam tim penyusun AMDAL, khususnya pada aspek sosial budaya dan kearifan lokal. “Ahli sosial budaya lokal yang memahami nilai-nilai masyarakat setempat perlu dilibatkan. Karena hanya mereka yang bisa memahami secara utuh konteks sosial dan budaya masyarakat di sekitar lokasi,” ujar Sara Wijana.

Menurutnya, lembaga penyusun AMDAL atau Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL harus memiliki sertifikasi kompetensi, serta melibatkan personel yang tersertifikasi dan memahami kondisi lokal. “AMDAL tidak bisa disusun oleh perorangan yang tidak berizin. Harus melalui lembaga yang diakui dan memiliki ahli bersertifikat,” katanya menambahkan.

Ia berharap, pemerintah dan pemrakarsa proyek dapat menjadikan prinsip-prinsip ilmiah, keterbukaan, dan partisipasi publik sebagai pedoman utama. “Kalau semua tahapan dijalankan dengan transparan dan melibatkan masyarakat, maka hasilnya bisa diterima dengan baik. Tapi kalau prosesnya tertutup, konflik sosial sulit dihindari,” pungkasnya.

Komentar