nusabali

DPRD Minta Evaluasi Pengelolaan Aset

Pemprov Bali Miliki Aset Tanah Seluas 3.077,49 Ha

  • www.nusabali.com-dprd-minta-evaluasi-pengelolaan-aset

Sejumlah pola sewa saat ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan, terutama karena penyewa awal dapat menyewakan kembali lahan itu kepada pihak ketiga

DENPASAR, NusaBali
Upaya penertiban aset strategis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengemuka setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar rapat koordinasi khusus membahas status aset provinsi di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung di Kantor DPRD Bali, Senin (10/11) siang. Pansus TRAP meminta dilakukan inventarisasi ulang, evaluasi, dan memastikan aset provinsi benar-benar berada dalam penguasaan sah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melampaui perjanjian awal.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir dan I Ketut Rochineng ini juga menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, Biro Hukum, BPK RI Perwakilan Bali, tim ahli DPRD, serta undangan lainnya. Pada pertemuan tersebut, Pansus TRAP memfokuskan pembahasan pada strategi penataan aset, termasuk tanah-tanah negara dan aset provinsi yang selama ini tersebar di sejumlah titik strategis, terutama kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung dan sekitarnya. Supartha menekankan rapat ini akan menjadi pintu masuk untuk memperdalam persoalan aset yang sebelumnya belum banyak disentuh.

Kabid Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, Senin (10/11). -ADI PUTRA 

“Kita ini adalah pansus tata ruang, aset dan perizinan,” ujar Supartha. Ia menegaskan BPKAD dan Biro Hukum dipanggil karena keduanya memegang peran kunci dalam pengelolaan aset. Setelah rapat ini, Pansus TRAP juga menyiapkan langkah berikutnya, yakni mengundang seluruh Kepala BPN Kabupaten/Kota dan Kanwil BPN Bali untuk melakukan pendalaman lebih teknis dalam rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini. “Tujuannya melakukan inventarisasi ulang, evaluasi, dan memastikan aset provinsi benar-benar berada dalam penguasaan sah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melampaui perjanjian awal,” katanya.

Sorotan muncul ketika pembahasan beralih pada mekanisme sewa aset provinsi kepada pihak ketiga. Anggota Komisi I DPRD Bali ini menilai sejumlah pola sewa saat ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan, terutama karena penyewa awal dapat menyewakan kembali lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih besar dan durasi melebihi batas perjanjian.

“Soal penyesuaian harga sewa seperti apa? Penilaian harga sewa itu lima tahun paling minimal, bukan setahun. Kalau setahun terlalu pendek sekali. Lima tahun ya, kemudian sesuai ketentuan juga apakah bisa, kalau perlu 10 tahun paling lama untuk evaluasi pertambahan penyewaannya? Ya kita lihat regulasinya. Kalau memang harus 5 tahun ya 5 tahun, kalau boleh 10 tahun ya 10 tahun, setelah itu boleh diperpanjang. Ini konsep yang memang perlu kita evaluasi,” terang Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Ia menilai praktik penyewaan ulang lebih dari 30 hingga 50 tahun telah terjadi, dan sejumlah transaksi bahkan disebut dilakukan menggunakan skema yang tidak sesuai aturan perbankan. Untuk itu kepada BPKAD maupun Biro Hukum Pemprov Bali diminta lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola seperti ini, termasuk kemungkinan pelanggaran regulasi, potensi keuntungan sepihak, serta indikasi penyalahgunaan aset negara. Politisi asal Dajan Peken, Tabanan ini juga memberi perhatian khusus pada praktik penyewaan ulang yang nilainya bisa jauh di atas tarif sewa resmi pemerintah. 

“Karena banyak sekarang penyewa itu, dia menyewakan lagi kepada pihak ketiga dengan waktu yang panjang. Sampai melebih 30/50 tahun. Maka kita evaluasi berapa lama waktu yang mereka sewakan kepada pihak ketiga, termasuk berapa nilai sewanya. Kalau saat ini nilai sewanya itu sementara standar dari pemerintah adalah sesuai regulasi (Pergub). Tapi kalau dia menyewakan lagi dengan nilai yang lebih besar, ini nanti kan kita cek apakah melanggar regulasi atau tidak,” tambahnya.

Dalam rapat itu, keberadaan aset provinsi di kawasan Magnum Canggu, Tahura, dan beberapa titik strategis lain juga masuk radar pemantauan. Pansus menilai sebagian besar potensi masalah muncul karena aset-aset tersebut berada di lokasi bernilai tinggi sehingga rawan diselewengkan dalam pengelolaan jangka panjang. Sementara Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa mengungkapkan Pemprov Bali memiliki 5.444 bidang tanah dengan total luas 3.077,49 hektare. Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang telah bersertifikat, sementara 583 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen. Data tersebut disusun berdasarkan KIB A Tanah per 31 Desember 2024 dan kini menjadi fondasi evaluasi lanjutan dalam agenda pengamanan aset daerah. Sebaran aset ini terhampar di seluruh kabupaten dan kota di Bali dengan komposisi yang sangat beragam. 

Kabupaten Buleleng tercatat sebagai wilayah dengan aset terluas, yakni 718,55 hektare dari total 613 bidang tanah. Karangasem menyusul dengan luas 439,24 hektare dan jumlah bidang mencapai 498 bidang. Kabupaten Badung memiliki jumlah bidang terbesar, yakni 1.109 bidang tanah dengan total luas 343,89 hektare. Gianyar mengoleksi 437 bidang dengan luas 220,15 hektare, sementara Jembrana memegang 224 bidang senilai 226,03 hektare. Di Tabanan, aset tanah milik Pemprov tercatat sebanyak 640 bidang dengan total 369,07 hektare. Klungkung memiliki 1.074 bidang dengan luas 337,01 hektare, sedangkan Bangli menyimpan 236 bidang aset dengan total 156,07 hektare. Kota Denpasar, sebagai pusat pemerintahan, memiliki 405 bidang tanah milik Pemprov dengan total luas 266,92 hektare.

Dari jumlah aset tanah Pemprov Bali tersebut, dikatakan ada sebanyak 3.625 bidang tanah yang memiliki potensi untuk pemanfaatan hingga tahun 2025 ini. Dan sebanyak 297 bidang tanah telah dimanfaatkan. Disewakan sebanyak 181 bidang, kerja sama pemanfaatan 2 bidang tanah, dan pinjam pakai sebanyak 114 bidang. Kawasan yang saat ini mengalami tekanan pembangunan paling besar adalah wilayah Desa Canggu dan desa-desa penyangganya. Berdasarkan paparan, terdapat empat desa yang menjadi kantung utama aset provinsi, yakni Desa Canggu dengan 22 bidang tanah, Desa Cemagi dengan 58 bidang, Desa Munggu dengan 76 bidang, dan Desa Pererenan dengan 11 bidang tanah.

Di luar Bali, Pemprov masih memiliki sembilan bidang tanah seluas total 0,57 hektare di sejumlah daerah seperti di Jawa dan pernah memiliki aset di Sulawesi sebelum akhirnya dihibahkan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Lahan-lahan tersebut umumnya digunakan sebagai asrama mahasiswa Bali di luar daerah. 

BPKAD memastikan seluruh pengelolaan aset merujuk pada dasar regulasi seperti PP 71/2010, PP 27/2014, Permendagri 19/2016, Perda 7/2018, dan aturan akuntansi berbasis akrual. Upaya pengamanan administrasi pun dilakukan secara bertahap, mulai dari inventarisasi, pensertifikatan, hingga audit pemanfaatan oleh pihak ketiga. Sementara itu, saat ditanya konsekuensi teknis dari terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Arbawa menjawab seluruh tanah milik provinsi, tanpa memandang luasnya, wajib melalui proses penilaian sebelum dapat disewakan. Kebijakan baru tersebut bertujuan memastikan seluruh aset disewakan berdasarkan nilai pasar terkini.

“Semua aset yang akan dimanfaatkan baik itu sewa maupun kerja sama itu harus dinilai dulu. Mau luas 1 are, 2 are, semua harus di appraisal dulu, baru akan kita sewakan. Sehingga semua akan nilainya sesuai dengan harga pasar,” ujar Arbawa. 7 tr

Komentar