Penerapan PDU di Kesiman Kertalangu Menunggu Persetujuan Bendesa
Penggunaan Insinerator Harus Ada Persetujuan KLH
DENPASAR, NusaBali - Proses penerapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur menjadi pusat daur ulang (PDU) saat ini tengah dalam tahap sosialisasi kepada bendesa dan masyarakat sekitar TPST.
Sosialisasi dilakukan untuk meminta persetujuan mereka untuk kembali membuka TPST dengan konsep PDU.
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengemukakan proses sosialisasi harusnya sudah dilakukan dari berapa pekan lalu. Namun, karena masih banyak kegiatan termasuk Excom Meeting CityNet, sosialisasi harus diundur.
“Kita maunya sosialisasi secepatnya, tetapi saya yang keterbatasan waktu karena ada (Excom Meeting) CityNet. Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait PDU dan meminta persetujuan jro bendesa,” kata Walikota Jaya Negara, Minggu (9/11).
Dikatakannya, proses sosialisasi akan kembali dijadwalkan dengan Bendesa Adat Kesiman. Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat proses pengolahan sampah menggunakan sistem PDU.
PDU yang akan diterapkan di TPST saat ini sama dengan di PDU Padangsambian Kaja. Di mana proses pengolahan sampah non organik diolah menjadi paving blok sementara organik dijadikan pelet, magot hingga kompos.
Proses pengolahan sampah ini tidak berbau seperti sebelumnya.
Menurut Walikota Jaya Negara, jika dalam sosialisasi menemukan titik terang dan disetujui, proses pengoperasian PDU bisa dipercepat. Sebab, alat yang disiapkan pemerintah sudah ada tinggal menunggu persetujuan warga dan jro bendesa. Namun jika tidak diberikan izin maka proses PDU tidak akan bisa berjalan.
“Kami masih mau bertanya apakah setuju atau tidak. Kalau setuju, kita lanjutkan. Ini kan pengolahannya oleh pemerintah, tidak menggunakan pihak ketiga, jadi kalau memang nanti menimbulkan bau atau kendala berimbas ke masyarakat bisa kita tutup langsung,” tandas Walikota Jaya Negara.
Berbeda dengan menggunakan pihak ketiga, proses penutupan cukup panjang karena dari aturan sebelum proses penghentian harus ada SP 1, SP 2, dan SP 3. “Seperti di tahura itu menggunakan pihak ketiga prosesnya berbeda,” kata Walikota Jaya Negara.
Jika semua PDU berjalan ditambah dengan program PSEL bisa berjalan, maka penanganan sampah bisa dilakukan maksimal. Apalagi, sampah sebagian besar akan dilakukan pembakaran menjadi listrik yang membuat optimistis permasalahan sampah bisa diatasi.
Walikota Jaya Negara mengatakan, bahwa penggunaan insinerator belum bisa dilakukan. Pihaknya sudah menganggarkan untuk pengadaan lima unit insinerator, namun prosesnya harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 7 mis
Komentar