PDIP Perluas Jaringan Kader Kesehatan
Para relawan kesehatan PDIP diminta tidak hanya memberikan layanan bersifat kuratif (penyembuhan) tetapi juga preventif (pencegahan) efektif.
JAKARTA, NusaBali
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya sangat berkomitmen untuk memperluas jaringan kader kesehatan demi melayani masyarakat.
Hal tersebut, kata Hasto, dilakukan PDIP bukan bertujuan untuk meningkatkan elektoral melainkan murni pengabdian kepada masyarakat.
Penegasan Hasto ini disampaikan dalam acara seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
“Menjalankan fungsi kemanusiaan itu bukan elektoral. Elektoral itu pasti akan dapat ketika kita turun ke bawah, menyatu bersama rakyat,” ucap Hasto dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.
Dalam sambutannya, Hasto menilai kehadiran relawan kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di daerah yang sulit mendapatkan akses kesehatan berkualitas.
Hasto kemudian mengulas soal perjalanannya yang baru saja mengunjungi Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, pulau terluar sisi Selatan Indonesia. Dia menggambarkan betapa krusialnya kehadiran relawan kesehatan di daerah terpencil dan kepulauan.
Karenanya, dia meminta para relawan kesehatan PDIP tidak hanya memberikan layanan bersifat kuratif (penyembuhan) tetapi juga preventif (pencegahan) efektif.
Dengan demikian, masyarakat bisa semakin paham tentang tata cara mengantisipasi penyakit sehingga angka kesehatan di Indonesia bisa meningkat.
“Peran utama relawan adalah menjadi jembatan yang memahami kondisi pasien dan mengajarkan upaya preventif,” jelas dia.
Untuk memecut semangat para kader kesehatan PDIP dalam menjalankan tugas mulia tersebut, Hasto memastikan kader kesehatan PDIP mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Ibu Ketua Umum memberikan dukungan sepenuhnya terhadap relawan kesehatan ini dalam upaya mendampingi pasien,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Hasto berharap relawan kesehatan ini akan menjadi jaring kemanusiaan yang siap membantu seluruh rakyat Indonesia.
Ketua DPP PDIP bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning mengatakan pelatihan kader kesehatan PDIP dilakukan untuk mencetak relawan kesehatan yang mampu membantu masyarakat mendapatkan hak kesehatan yang birokratis.
Menurut Ribka, kader relawan kesehatan PDIP harus memiliki modal cukup agar mampu mendampingi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan di tengah birokrasi pemerintahan yang terbilang rumit.
Dia memberikan contoh konkret yang sering dihadapi relawan, seperti ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit. ”Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” kata Ribka.
Ribka menegaskan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Undang-undang itu juga yang menurut Ribka menjadi awal dari lahirnya fasilitas layanan BPJS.
“Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar '45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar ‘45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD ‘45, Undang-Undang BPJS juga itu,” ucapnya.
Di sinilah, menurut Ribka, peran relawan penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus membantu memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
“Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat penting ketika mereka menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi kesehatan.”
Ribka juga menekankan pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan agar membantu seluruh masyarakat, walaupun yang ditolong bukan dari kalangan PDIP.
“Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia Iwan Effendi SKep, dalam paparan materinya menjelaskan soal mekanisme hukum yang bisa dilakukan oleh relawan kesehatan PDIP saat mendampingi pasien di rumah sakit.
“Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan. 7 ant, k22
Komentar