Kasasi Ditolak MA, Tonny Nugroho Segera Dieksekusi
Kasus Foto Payudara di Pesawat Super Air Jet
DENPASAR, NusaBali - Permohonan kasasi yang diajukan Tonny Nugroho, 69 atas perkara foto bagian vital penumpang pesawat Super Air Jet ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung segera mengeksekusi putusan pidana penjara tiga bulan yang sebelummya sudah dijatuhkan kepadanya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, pada Kamis (6/11). “Kasasi Tonny Nugroho ditolak. Kami tinggal menunggu salinan resmi putusan. Setelah itu, jaksa segera melakukan eksekusi,” ungkap Yusran.
Tonny sebelumnya divonis tiga bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani, pada 3 Juni 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Fisher Valen J Simanjuntak.
Terdakwa yang berprofesi sebagai pengawas proyek itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memotret bagian vital tubuh seorang penumpang perempuan Super Air Jet IU 702 berinisial NC, 36. Peristiwa itu terjadi saat pesawat yang mereka tumpangi tengah landing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada 17 Desember 2024.
Korban saat itu sedang duduk bersama anaknya, menunggu giliran keluar dari pesawat. Terdakwa menyorot kamera HP-nya kearah payudara korban. Tak terima dengan hal itu, korban langsung menegur terdakwa.
Tonny sempat membantah hingga terjadi ketegangan. Setelah di cek, ternyata benar ada foto korban di HP terdakwa. Singkat cerita, Tonny pun dibawa ke kantor keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga akhirnya diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik terdakwa, ditemukan total 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Seluruh foto tersebut diambil di dalam pesawat saat proses pendaratan.7 tr
Komentar