Sasar Emak-emak, Jambret Diringkus Aparat Polsek Dentim
DENPASAR, NusaBali - Pelaku pencurian dompet berinisial INS, 40, berhasil diringkus aparat Polsek Denpasar Timur (Dentim) di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu (5/11).
Penangkapan terhadap lelaki kelahiran Denpasar 27 Desember 1984 itu dilakukan beberapa saat setelah menjambret dompet milik Ni Nyoman Widari, 33, saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Trengguli I Perum Ayung Pesona, sekitar pukul 06.00 Wita.
Usai dompet berisi uang sebanyak Rp 3.150.000 dan surat-surat penting lainnya dibawa kabur, korban melakukan pengejaran dan berhasil menabrak sepeda motor pelaku dari belakang di Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona hingga jatuh. Namun pada saat itu pelaku berhasil kabur, sebelum warga sekitar datang. Korban akhirnya memilih lapor ke Polsek Denpasar Timur.
"Peristiwa penjambretan itu terjadi pada saat lorban pulang belanja. Dompetnya disimpan di dashboard motornya. Saat melintas di Jalan Trengguli, tepatnya di depan Gor Tembau, korban dipepet pria tak dikenal (pelaku). Sekejap pelaku berhasil mengambil dompet korban, lalu kabur dengan sepeda motornya," ungkap asi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, pada Kamis (6/11).
Tak mau menyerah begitu saja, korban asal Tabanan yang tinggal di Jalan Trengguli Gang VI itu berusaha mengejar pelaku. Sampai di Jalan Trengguli I pelaku masuk gang buntu dan terjebak di sana. Korban menabraknya hingga jatuh. Pada saat itu pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet curiannya lalu kabur lagi dengan motornya.
Meskipun berhasil kabur dari kejaran, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi dengan baik oleh korban. Pelaku saat berbicara menggunakan logat Bali, tinggi badan sekitar 170 cm, perawakan gemuk, pakai baju kaos, celana pendek, pakai Kaca mata, bawa tas selempang, dan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru.
"Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban dan petunjuk lainnya di lapangan, petugas Polsek Denpasar Timur dengan mudah mengejar dan menangkap pelaku," ungkap Kompol Sukadi.
Tersangka INS mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Bahkan tersangka mengaku sebelumnya telah beraksi di beberapa tempat. Tiga kali melakukan penjambretan di Batubulan, Gianyar dan sekali nyuri motor di Jalan Ganda Pura, Denpasar.
Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5614 ADS yang digunakan untuk menjambret, satu unit Honda Vario DK 7191 BN, dan tiga buah dompet serta satu iphone hasil penjambretan di Batubulan, Gianyar. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Kompol Sukadi.7 cr80
Komentar