Revitalisasi SDN 1 Bubunan Didukung Pemanfaatan Lahan Adat
SINGARAJA, NusaBali - Program revitalisasi SDN 1 Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, ikut ditopang sinergi Desa Adat Bubunan. Tahun ini, SDN 1 Bubunan mendapatkan bantuan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang UKS.
Namun karena keterbatasan lahan, sekolah mengajukan pemanfaatan lahan milik desa adat yang berada tepat di sisi sekolah untuk membangun UKS baru.
Hal tersebut mencuat saat Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, bersama pejabat Pemkab Buleleng melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Seririt, Busungbiu, hingga Gerokgak, Kamis (6/11). Salah satu titik kunjungan yakni meninjau progres revitalisasi SDN 1 Bubunan. Bantuan yang diperoleh sekolah meliputi rehab 3 ruang kelas dan pembangunan ruang UKS.
Kepala Sekolah SDN 1 Bubunan, I Gusti Kompyang Astika, menyebut pekerjaan rehab sudah berjalan sejak 22 Agustus dan ditarget selesai 15 Desember atau 120 hari kalender. Total nilai bantuan sebesar Rp 581 juta lebih, termasuk komponen manajemen perencanaan dan pengawasan.
“Karena rangka atapnya kayu dan kuda-kuda sudah dimakan rayap, itu membahayakan bagi peserta didik. Dinas PUTR sempat menghitung tingkat kerusakan mencapai 53 persen, masuk kategori rusak berat. Terakhir direhab tahun 2016, sehingga kami usulkan di dapodik untuk mendapatkan bantuan rehab,” jelas Kompyang Astika.
Selama proyek rehab, sekolah menerapkan sistem belajar dua shift pada 210 siswa di 6 rombel, agar proses belajar tetap berjalan. Ke depan, sekolah masih membutuhkan fasilitas tambahan, termasuk laboratorium komputer. Saat ini perangkat chromebook untuk ANBK sudah ada 20 unit, namun sekolah membutuhkan penambahan agar memenuhi sampel minimal 30 perangkat.
Terkait pemanfaatan lahan adat untuk pembangunan ruang UKS, Kelian Desa Adat Bubunan Putu Subawa menegaskan, Desa Adat mendukung penuh kepentingan pendidikan di wilayahnya. Lahan yang dipakai seluas 3 are merupakan tanah adat yang sudah tersertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Untuk kepentingan desa dan anak-anak kami dengan fasilitas belajar, sudah seharusnya lahan desa adat ini digunakan. Ini dulunya semua lahan adat,” jelas Subawa.
Sementara itu, Bupati Sutjidra meminta agar proses administrasi pinjam pakai lahan adat ke sekolah dibuat dengan dokumen resmi. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persoalan sengketa lahan yang kerap muncul di kemudian hari.
“Harus ada surat resmi, berita acara penyerahan aset desa adat kepada sekolah atau desa. Pinjam pakai bisa, dan setelah berjalan beberapa tahun bisa saja dihibahkan. Karena banyak kasus di Buleleng sengketa dari keturunan pemberi hibah terdahulu, ini harus kita hindari,” tegas Bupati.7 k23
Komentar