Bantuan Sekaa Teruna dan Bansos Dipastikan Jalan
Komisi IV Bahas Ranperda APBD 2026
MANGUPURA, NusaBali - Komisi IV DPRD Badung melanjutkan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama sejumlah OPD, Kamis (6/11).
Dalam rapat tersebut terungkap program rutin seperti bantuan kreativitas pembuatan ogoh-ogoh, serta program baru seperti bantuan hari raya Rp 2 juta per KK hingga bantuan pada lansia tetap berjalan pada 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana didampingi anggota komisi, Wayan Joni Pargawa. Rapat menghadirkan sejumlah OPD antara lain Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3A).
Graha Wicaksana seusai rapat kerja menyampaikan, program Dinas Kebudayaan seperti bantuan untuk sekaa teruna, bantuan kreativitas pembuatan ogoh-ogoh dan Hari Ulang Tahun (HUT) tetap berlanjut tahun depan, mengingat hal tersebut merupakan program rutin. Dinas Kebudayaan, lanjutnya, juga tengah menyiapkan pembangunan Museum Perdamaian di Kuta untuk mengenang tragedi Bom Bali yang dianggarkan Rp 100 miliar lebih. “Ke depan proyek ini diharapkan bisa menjadi destinasi wisata edukatif,” harapnya.
Graha Wicaksana melanjutkan, dari Dinas Sosial program baru seperti bantuan hari raya Rp 2 juta per KK tetap akan dilanjutkan. Berdasarkan data yang diberikan, bantuan ini akan menyasar sekitar 105 ribu Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk itu, dia meminta dinas terkait agar tidak ada yang tercecer.
“Dinas Sosial agar turun ke bawah melakukan langkah-langkah agar memudahkan masyarakat, dan tidak ada lagi masyarakat yang tercecer, yang tidak mendapatkan bantuan,” tegas politisi PDIP asal Kuta ini.
Program lain yang turut dibahas yakni bantuan kepada lansia di atas 75 tahun. Pemerintah Kabupaten Badung berencana memberikan insentif bulanan sebesar Rp 2 juta sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan lansia. Namun, mekanisme pelaksanaan program ini masih akan dibahas lebih rinci, terutama terkait kewenangan pelaksana antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
“Dari Dinas Kesehatan, berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan tidak boleh memberikan reward. Jadi dikembalikan lagi ke Dinas Sosial dan ini memerlukan lagi langkah-langkah agar bisa berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat dari tingkat yang bawah,” kata Graha Wicaksana. @ ind
Komentar