BGN Tekankan SOP dalam Program MBG
SPPG yang Lalai Bisa Dikenakan Sanksi
DENPASAR, NusaBali - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Tata Kelola Program MBG yang digelar di Hotel Harris, Jalan Sunset Road, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (4/11).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, yang merupakan revisi ketiga, kepada seluruh pihak terkait seperti pengelola Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi, kepala SPOG, ahli gizi, dan akuntan.“Target dari sosialisasi ini agar semua SPPG memahami tata kelola yang telah direvisi, sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan baik dan makanan yang disajikan tetap sehat dengan gizi seimbang. Anak-anak penerima manfaat tidak boleh sampai mengalami gangguan kesehatan,” ujar Tigor.
Ia menuturkan, hingga saat ini jumlah SPPG yang sudah beroperasi di Bali mencapai 109 unit, dan pihaknya menargetkan total 330 SPPG dapat terealisasi tahun ini. Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan dana, lokasi yang memadai, serta aturan yang bermanfaat bagi pelaksanaan di lapangan.
Dalam paparannya, Tigor juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan makanan agar tidak terjadi keracunan atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Prosedur keamanan dimulai sejak tahap awal, seperti pemilihan bahan pangan yang benar, pencucian yang higienis, penggunaan air bersih, hingga proses memasak yang dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 agar makanan tetap segar. “Peralatan yang digunakan harus standar dan semua kegiatan wajib mengikuti Juknis. Pengantaran makanan juga harus tepat waktu, tidak boleh lebih dari empat jam setelah dimasak,” tegasnya.
Lanjut Tigor, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang terbukti lalai atau melanggar Juknis yang telah ditetapkan. Selain itu, setiap SPPG diwajibkan hanya melayani penerima manfaat yang berada dalam jarak maksimal enam kilometer dengan waktu tempuh tidak lebih dari 30 menit guna memastikan makanan tetap layak konsumsi.cr81
Komentar