nusabali

Koster Minta Pusat Perhatikan Kekhasan Bali

Dalam Rakor Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah

  • www.nusabali.com-koster-minta-pusat-perhatikan-kekhasan-bali

Kebijakan pusat tidak hanya memperhitungkan potensi sumber daya alam, tetapi juga sektor lain seperti pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali

MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan nasional yang sejalan dengan karakteristik dan potensi daerah. Menurutnya, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah tidak dapat disamaratakan, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi khas setiap wilayah.

Hal itu disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang digelar Kemenko Polkam dan Kemendagri, di The Sakala Resort, Kuta Selatan, Badung, Kamis (6/11). 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster memaparkan sejumlah masukan melalui presentasi berjudul ‘Karakteristik Bali’ dengan subjudul ‘Pembangunan Bali Dalam Satu Kesatuan Wilayah: 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola Demi Nindihin Gumi Bali.’

Koster menjelaskan, Bali merupakan satu pulau kecil dengan delapan kabupaten dan satu kota yang seluruhnya dikelilingi lautan. Karena itu, pembangunan di Bali harus dilakukan dalam satu pola dan satu tata kelola agar tidak terfragmentasi. “Bali ini wilayah kecil, hanya 5.590 kilometer persegi, dan terus mengalami pengurangan karena abrasi pantai. Jadi karena itulah Bali ini harus dijaga pinggirannya. Kalau tidak, maka daratan akan makin menyusut,” ujar Koster dalam sambutannya. 

Selain kondisi geografis, Koster menekankan bahwa kekhasan Bali juga tercermin dari keberadaan 1.500 desa adat yang masih aktif dan kokoh diberdayakan untuk menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal. “Kalau soal desa adat ini, saya berani memastikan hanya Provinsi Bali yang masih utuh memiliki desa adat dari 38 provinsi di Indonesia. Tanpa desa adat, mungkin saja budaya Bali sudah punah dan semakin lemah. Namun Bali sekarang sudah bergerak sehingga budaya sangat kuat dan teregenerasi dengan baik,” katanya.

Dari sisi kependudukan, orang nomor satu di Pemprov Bali ini menyebut jumlah penduduk Bali mencapai 4,4 juta jiwa dengan pertumbuhan 0,66 persen. Angka yang relatif rendah itu menurutnya turut dipengaruhi keberhasilan program Keluarga Berencana (KB). “Padahal hal tersebut justru mengancam kearifan lokal Bali, yakni adanya masyarakat yang bernama Nyoman (anak ketiga) dan Ketut (anak keempat). Gara-gara KB dua anak yang sangat berhasil di Bali, (nama) Ketut di Bali sudah hampir punah, tinggal 5 persen,” ujarnya.

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat hadiri Rakor dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di Tanjung Benoa, Badung, Kamis (6/11). -RIKHA 

Koster juga memaparkan capaian pertumbuhan ekonomi Bali yang dinilai terus membaik. Pada triwulan I tahun 2025, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,59 persen, naik menjadi 5,95 persen di triwulan II, dan sedikit menurun di triwulan III menjadi 5,88 persen. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, Bali dikunjungi 6,3 juta wisatawan mancanegara atau 45,3 persen dari total kunjungan wisman ke Indonesia yang mencapai 13,9 juta. Jumlah tersebut menghasilkan devisa sekitar Rp 167 triliun.

“Bali yang kecil ini wilayahnya menyumbang devisa paling besar terhadap Indonesia. Kontribusi pariwisata terhadap perekonomian Bali itu mencapai 66 persen. Jadi karena itulah, kalau pariwisata terganggu, maka ekonominya terganggu. Kemudian kalau pariwisata bagus, dia akan bagus ekonominya,” terangnya.

Koster menegaskan, karakteristik daerah seperti itulah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan, baik dalam pengalokasian anggaran maupun pembangunan infrastruktur dan moda transportasi. “Jadi pariwisata yang besar ini jika tidak didukung dengan infrastruktur memadai dan transportasi yang bagus, maka daya saingnya akan kalah,” katanya. Dia pun meminta agar kebijakan pusat tidak hanya memperhitungkan potensi sumber daya alam, tetapi juga sektor lain seperti pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

“Kalau boleh bicara soal ketimpangan dalam kebijakan pusat, alokasi sumber daya negara ke daerah agak kurang adil. Saya harus berani menyatakan itu, demi kemajuan daerah itu sendiri. Jadi hal-hal seperti ini harus menjadi perhitungan dalam merancang pola hubungan antara pusat dan daerah,” tegasnya. Koster juga mengingatkan bahwa pesatnya pertumbuhan pariwisata turut menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan, yang tidak bisa hanya disikapi oleh daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah pusat. “Ini harus menjadi perhatian kita di dalam konteks evaluasi hubungan antara pusat dan daerah. Penyusunan undang-undang harus betul-betul mengakomodasi hal-hal berkaitan penyelenggaraan negara, baik pusat maupun daerah,” imbuhnya. 

Gubernur Koster juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor dan Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah oleh Kemenko Polkam dan Kemendagri di Bali. Dia berharap hasilnya dapat menjadi bahan berharga dalam revisi UU 23/2014.

“Kami sangat bersyukur, pemerintahan daerah saat ini sudah berjalan sesuai potensi dan kemampuan masing-masing daerah. Namun kecenderungan daerah yang kini lebih mengedepankan hak juga perlu diatur secara seimbang agar negara ini tetap utuh dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Koster. Menurutnya, perubahan undang-undang tersebut harus menyeimbangkan antara kewenangan pusat dan daerah, sehingga daerah dapat tumbuh dan berkembang sesuai karakteristik dan potensi masing-masing. “Perubahan Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara kewenangan pusat dan pemerintahan daerah supaya daerah itu dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan karakteristik yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.

Sementara kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah Rakor ini diikuti 129 peserta yang merupakan perwakilan dari 7 pemerintah provinsi dan 39 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta sebagian daerah di Jawa dan Kalimantan.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Heri Wiranto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok pihaknya dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi antar-kementerian atau lembaga. “Rakor semacam ini diselenggarakan di tiga wilayah besar. Untuk Indonesia Timur sudah dilaksanakan di Makassar pada 9 Oktober 2025, wilayah Indonesia Barat di Batam pada 22 Oktober 2025, dan kini untuk wilayah tengah dilaksanakan di Bali,” ujarnya.

Heri Wiranto menyebut rakor ini sejalan dengan Asta Cita Pembangunan Presiden Prabowo Subianto, khususnya prioritas nasional ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. “Tentu harapan kita, program yang kita laksanakan ini ingin mendorong adanya peningkatan sinergi kewenangan pusat dan daerah, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah. UU 23/2014 ini sudah cukup lama berlaku, sementara dinamika pembangunan dan tata kelola pemerintahan terus berkembang. Maka perlu dilakukan langkah-langkah evaluasi dan revisi,” jelasnya.

Dia menambahkan, esensi otonomi daerah adalah memberikan hak, kewenangan, dan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri. “Tujuannya adalah mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan rakyat,” sebutnya.

Dari hasil rakor di Bali, pemerintah akan menghimpun seluruh saran, pandangan, dan catatan dari daerah untuk menjadi bahan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Ke depan memang kita mulai menyusun rancangan revisi undang-undnag nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah semoga ini juga memberikan dampak masukan dari rapat koordinasi ini dari beberapa daerah dan kita tampung di kementerian dalam negeri bersama DPRI untuk menyusun itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengapresiasi kontribusi Gubernur Bali yang dinilai memberikan sudut pandang penting dalam pembahasan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. “Dalam diskusi tadi, Bali memberikan insight yang sangat bagus tentang bagaimana Pasal 18A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ini bagi saya, Bali berkontribusi dalam penguatan regulasi yang akan mengatur pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya. 7 ol3

Komentar