Spesialis Pembobol Sekolah Lintas Kabupaten Diringkus
Beraksi di 10 TKP, Kerugian hingga Rp 100 Juta
TABANAN, NusaBali - Polsek Baturiti mengungkap kasus pembobolan sekolah di 10 lokasi lintas kabupaten pada, Kamis (6/11).
Pelakunya inisial, J,22, asal Jawa Barat, spesialis pembobol sekolah dengan mengincar barang elektronik, seperti laptop. Sebelum beraksi pelaku yang residivis ini terlebih dahulu mencari lokasi sekolah lewat google maps. Sasarannya adalah sekolah yang jauh dari permukiman dan minim penerangan.
Hasil dari mencuri lalu dia jual secara online dengan harga murah. Satu laptop misalnya dia jual dengan harga Rp 200 ribu. Barang pun dikirim melalui JNE. Total kerugian sekolah secara keseluruhan akibat aksinya tersebut mencapai Rp 100 juta. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pelaku ini seorang resedivis. Sudah pernah melakukan hal serupa di Jawa Barat dengan hukuman 8 bulan penjara karena mencuri alat-alat mobil. "Pelaku sudah di Bali selama 2 tahun. Sempat kerja tetapi berhenti dan memilih melakukan aksi kriminal," ujarnya saat menggelar pres rilis di Mapolsek Baturiti, Kamis (6/11). Disebutkan 10 TKP yang menjadi sasaran pelaku J membobol sekolah tidak hanya di Tabanan, tapi juga di Kabupaten Gianyar dan Bangli. Jika dirinci dua sekolah di Gianyar, dua sekolah di Bangli, dan enam sekolah di Tabanan. "Kami terus akan melalukan penyelidikan," ujarnya.
Ditambahkah oleh Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana bahwa aksi pelaku terendus saat adanya laporan pencurian di SMPN 5 Baturiti pada 29 Oktober 2025 lalu. "Guru pada saat itu melihat ruang tata usaha dan kepala sekolah sudah acak - acakan dan sebanyak 15 unit laptop dan satu unit sound sistem hilang," ujarnya. Berdasarkan laporan itu pihaknya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya saat penyidik menemukan barang-barang yang hilang tersebut terjual secara online.
"Akhirnya kita pancing melakukan pembelian, ternyata pancingan membuahkan hasil. Kami amankan pelaku di kosannya wilayah Abianbase Mengwi 29 Oktober malam pukul 21.00 Wita," jelasnya. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi di 10 TKP. Selain laptop pelaku juga mengambil sejumlah barang yang memiliki nilai ekonomi. Seperti printer, bola voli, hingga magicom.
"Modus pelaku mencuri ini dengan cara mencongkel jendela dan pintu sekolah menggunakan obeng. Motifnya karena ekonomi pelaku juga memiliki anak kecil," beber Kompol Sudarsana. Dia menambahkan sebelum melakukan aksi pelaku terlebih dahulu mencari lokasi lewat google map yang jauh dari keramaian. Begitu sasaran didapat pelaku langsung beraksi malam hari seorang diri mulai pukul 20.00 wita. "Hasil curian dia jual secara murah seperti satu laptop dijual seharga Rp 200 ribu," tegasnya.
Akibat perbuatanya tersebut tersangka disangkakan Pasal 363 ayat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun mengimbau kepada pihak sekolah supaya kejadian tidak terulang kembali untuk melengkapi sekolahnya dengan CCTV serta pengamaman double. Bila perlu jika memungkinkam barang elektronik diminta dibawa pulang. 7 des
Komentar