nusabali

Dua Narapidana Asal Inggris Dipulangkan dari Bali untuk Jalani Hukuman di Negeri Sendiri

Terpidana Mati Lindsay Sandiford dan Terpidana Seumur Hidup Shahab Shahabadi Terbang ke London via Doha

  • www.nusabali.com-dua-narapidana-asal-inggris-dipulangkan-dari-bali-untuk-jalani-hukuman-di-negeri-sendiri

MANGUPURA, NusaBali.com - Dua narapidana kasus narkotika asal Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), resmi dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Inggris untuk melanjutkan masa hukuman di negara asalnya. Prosesi serah terima berlangsung di Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Kamis (6/11/2025) malam, disaksikan pejabat lintas instansi serta perwakilan Kedutaan Besar Inggris.

Acara seremonial pemindahan dimulai pukul 20.00 WITA. Lindsay diserahkan dari Kalapas Perempuan Klas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo. Sementara Shahab diserahkan dari Kalapas Klas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Bali, Decky Nurmansyah.

Berita acara pengeluaran dan serah terima telah disiapkan masing-masing lapas. Hadir dalam acara ini Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam I Nyoman Gede Surya Mataram; Kepala Kejari Denpasar Trimo; Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah; perwakilan Ditjenpas dan Kemenkumham; serta Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

Kedua narapidana turut hadir dalam acara tersebut. Lindsay terlihat mengenakan kemeja putih dan masker, duduk di kursi roda dengan tangan menutupi wajah. Shahab tampak tenang mengenakan masker biru. Setelah penandatanganan dokumen, keduanya langsung dibawa keluar dengan pengawalan ketat.

Sekitar pukul 21.30 WITA, Lindsay dan Shahab diberangkatkan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan mobil HiAce untuk penerbangan rute Denpasar–Doha–London. Pesawat yang membawa keduanya lepas landas pada Jumat (7/11) dini hari pukul 00.30 WITA.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemindahan kedua narapidana ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris pada 21 Oktober 2025.

“Kesepakatan itu menjadi dasar dilaksanakannya transfer narapidana untuk melanjutkan pemidanaan di negara asalnya,” ujar Surya Mataram. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mewakili Indonesia, serta Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mewakili Pemerintah Inggris.

Ia menjelaskan proses pemindahan telah dikoordinasikan sejak awal 2025, melibatkan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan pihak Imigrasi.

Lindsay Sandiford merupakan terpidana kasus penyelundupan 4,7 kg kokain dengan vonis hukuman mati. Ia telah menjalani masa tahanan sejak 29 Agustus 2013 dan diketahui mengidap diabetes melitus tipe dua serta hipertensi, kondisi yang turut menjadi pertimbangan dalam pemindahan.

Sementara Shahab Shahabadi adalah narapidana seumur hidup atas kasus pembunuhan yang mulai ditahan sejak 1 Juni 2015 di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan. Ia mengalami gangguan kepribadian dan kondisi medis tersebut juga menjadi alasan pertimbangan pemindahan.

“Selama menjalani pembinaan di Indonesia, keduanya diperlakukan sama seperti narapidana lain. Setelah tiba di Inggris, mereka akan melanjutkan proses hukuman sesuai ketentuan hukum di sana,” ujar Surya Mataram.

Ia menegaskan, kendati proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah Inggris, keputusan hukum pengadilan Indonesia tetap dihormati. “Pemerintah Inggris akan bertanggung jawab penuh atas kelanjutan pemidanaan mereka, namun tetap menghormati putusan hukum Indonesia,” jelasnya.

Surya Mataram menambahkan bahwa pemindahan ini merupakan wujud nyata pendekatan hukum Indonesia yang berkeadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan. “Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalin kerja sama internasional yang transparan dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurutnya, bagi Kemenko Polhukam dan Ditjen Pemasyarakatan, keberhasilan pemindahan dua narapidana asing ini mencerminkan sinergi lintas sektor di bidang hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan. “Seluruh tahapan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, koordinasi, serta penghormatan terhadap hukum dan martabat manusia,” tandasnya. *tr

Komentar