nusabali

Ngurah Harta Angkat Bicara soal Pura Belong Batu Nunggul: Tak Ada Kaitan dengan Pura Ulun Suwi dan Pura Luhur Uluwatu

  • www.nusabali.com-ngurah-harta-angkat-bicara-soal-pura-belong-batu-nunggul-tak-ada-kaitan-dengan-pura-ulun-suwi-dan-pura-luhur-uluwatu

MANGUPURA, NusaBali.com -Keberadaan Pura Belong Batu Nunggul di Lingkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kini menjadi perhatian publik. Perdebatan seputar asal-usul dan status pura tersebut mencuat setelah muncul perbedaan pandangan di internal masyarakat Desa Adat Jimbaran, termasuk setelah adanya aksi penyampaian aspirasi ke DPRD Bali.

Penekun spiritual, I Gusti Ngurah Harta, menegaskan bahwa Pura Belong Batu Nunggul tidak memiliki keterkaitan sejarah maupun spiritual dengan Pura Ulun Suwi di Desa Adat Jimbaran maupun Kahyangan Jagat Pura Luhur Uluwatu.

Ngurah Harta, yang juga merupakan trah Kerajaan Mengwi–Badung, menjelaskan bahwa dalam purana dan prasasti Pura Ulun Suwi yang didirikan oleh leluhurnya, I Gusti Agung Maruti, tidak pernah disebutkan adanya hubungan dengan Pura Belong Batu Nunggul, baik secara geografis, genealogis, maupun spiritual.

“Tidak ada keterkaitan antara Pura Belong Batu Nunggul dengan Pura Ulun Suwi maupun Pura Luhur Uluwatu. Dalam prasasti peninggalan leluhur kami, I Gusti Agung Maruti, tidak pernah disebutkan pura itu sebagai bagian dari wilayah atau wewidangan Desa Adat Jimbaran,” ujar Ngurah Harta, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, pembangunan atau renovasi pura harus berlandaskan tata krama adat, awig-awig, dan bukti sejarah yang sahih. Menurutnya, bila pembangunan menggunakan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBD, maka status tanah harus jelas dan tidak dalam sengketa.

“Kalau mendirikan atau merenovasi pura dengan bantuan APBD, harus jelas dulu status lahannya. Tanah itu benar-benar harus milik pura bersangkutan, bukan masih sengketa atau atas nama orang lain. Karena pura adalah tempat suci, jadi tidak bisa dibangun di atas lahan yang tidak jelas,” katanya.

Ngurah Harta yang juga dikenal sebagai Pinisepuh Perguruan Sandi Murti, menilai pembangunan pura tidak semata soal fisik, tetapi menyangkut ketulusan, kesucian lahan, dan keharmonisan lingkungan.

“Mendirikan pura bukan urusan material semata. Lahan yang dipilih harus suci secara niskala maupun sekala. Lingkungannya pun harus bersih dari masalah hukum agar kesuciannya tidak ternoda,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh klaim atau isu yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya menelusuri sejarah dan sumber lontar agar tidak terjadi salah tafsir tentang kedudukan pura.

“Setiap pura memiliki sejarah dan kedudukan tersendiri. Jangan sampai ada klaim sepihak yang menimbulkan perpecahan. Kita harus belajar dari lontar, prasasti, dan sumber sejarah yang sah agar tidak salah memahami tatanan suci warisan leluhur,” ujarnya.

Ngurah Harta juga mengajak seluruh umat Hindu di Bali untuk menjaga kesucian pura berdasarkan dharma dan keharmonisan, bukan kepentingan kelompok atau pribadi.

“Pura adalah tempat penyucian diri dan pemujaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Maka, membangunnya harus dengan hati tulus dan niat yang benar,” tegasnya.

Sebelumnya dalam mediasi yang dilaksanakan di Kelurahan Jimbaran pada Senin (3/11), Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Putu Wirata Dwikora menegaskan bahwa lembaga keagamaan ini tidak memiliki kewenangan menetapkan status tanah. 

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020, PHDI hanya menetapkan status pura sebagai Pura Swagina, sesuai permohonan dari pengempon yang diajukan ke PHDI Kabupaten Badung dan kemudian diteruskan ke PHDI Provinsi Bali.

“Dalam dokumen kami, status tanah tidak pernah disebutkan. Kami hanya menindaklanjuti penetapan status pura,” jelas Wirata Dwikora.

Komentar