Terbentur Regulasi, Rp 91 Miliar untuk Janji Reward Lansia di Badung Terancam Batal?
MANGUPURA, NusaBali.com – Program insentif bagi lansia sehat di atas usia 75 tahun yang dicanangkan Pemkab Badung belum kunjung terealisasi. Alasannya, kebijakan populis yang akan diatur Peraturan Bupati (Perbup) ini terbentur regulasi.
Janji reward bagi lansia sehat yang berusia di atas usia harapan hidup ini disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Juli lalu, ketika berdialog dengan masyarakat di Desa Sobangan, Mengwi. Program ini sempat dikatakan sudah terpasang di Rancangan APBD Perubahan 2025.
“Setiap lansia dengan umur 75 tahun ke atas akan kita berikan reward, setiap ulang tahun berupa uang sebesar Rp 6 juta,” ujar Adi Arnawa kala itu.
Namun, belakangan diketahui, program ini belum dapat terealisasi lantaran terbentur regulasi setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Bali. Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Badung dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung di Puspem Badung, Selasa (4/11/2025).
“Reward lansia masih terpasang di sini (RAPBD 2026). Kami sudah berjuang di hukum, ternyata Dinas Kesehatan tidak boleh memberikan reward. Di situ ada anggaran sekitar Rp 91 miliar untuk 15.000 lansia,” ujar Kepala Dinkes Badung dr Made Padma Puspita.
Kata dr Padma, awalnya reward lansia ini dipasang melalui Dinkes lantaran mengusung paradigma kesehatan. Reward ini hanya akan diberikan kepada lansia sehat. Sedangkan, lansia yang sakit terbaring di tempat tidur sudah menjadi ranah Dinas Sosial.
Jadi, setiap berulang tahun, lansia yang sehat akan menerima reward Rp 6 juta. Penghargaan ini diberikan setelah lansia melewati pemeriksaan kesehatan seperti tensi dan lainnya, sebagai verifikasi bahwa lansia tersebut sehat di umurnya yang berada di atas usia harapan hidup atau 75 tahun ke atas.
Dr Padma yang juga eks Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini menuturkan reward ini merupakan langkah meningkatkan kesejahteraan lansia. Reward tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi yang lebih baik atau kebutuhan lain seperti perbaikan kamar yang lebih nyaman.
“Kita harus mematuhi hukum, ternyata di Dinkes memang tidak bisa. Kalau memberikan sekali, mungkin masih bisa. Sekarang kami sedang cari-cari bentuk dan jalan terbaik untuk ini soalnya sudah terpasang cukup besar (di RAPBD 2026),” tegas dr Padma.
Opsi lain yang dapat diambil adalah menggeser program ini ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Badung menyusul batasan regulasi yang ditemui Dinkes. Akan tetapi, kata dr Padma, pemberian reward secara berulang dalam hal ini sekali setiap tahun masih berpotensi terbentur regulasi.
“Hal ini sudah dilaporkan ke Sekda dan Bupati. Kami sedang berupaya mencari jalan yang terbaik,” tandasnya. *rat
Komentar