nusabali

Dewan Denpasar Soroti Tiang Provider pada Drainase

Picu Banjir dan Ganggu Estetika Kota

  • www.nusabali.com-dewan-denpasar-soroti-tiang-provider-pada-drainase

Masih ada tiang provider berdiri di atas drainase tanpa tindakan tegas dari instansi terkait

DENPASAR, NusaBali
DPRD Denpasar soroti keberadaan kabel fiber optik dan tiang provider yang dipasang pada saluran drainase. Selain memicu penyumbatan aliran air hingga menyebabkan banjir, kondisi ini juga mengganggu estetika dan keselamatan warga. Dewan Denpasar pun meminta pemerintah kota menertibkan dan menata kembali untuk antisipasi banjir di Denpasar.

Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) I Ketut Suteja Kumara, di Denpasar, Rabu (5/11) membeber masih banyak ditemukan kabel fiber optik yang dipasang di dalam drainase atau got di sejumlah titik di Denpasar.

Menurutnya, pemasangan kabel di jalur drainase berpotensi besar menghambat aliran air dan menyebabkan genangan. “Saya masih menemukan kabel fiber optik di drainase. Ini jelas berpotensi menyebabkan banjir karena air tidak bisa mengalir dengan lancar,” ujar Suteja Kumara.

Dia meminta Dinas PUPR Kota Denpasar segera melakukan pendataan terhadap keberadaan kabel tersebut. Meski tidak bisa langsung dicabut karena berdampak pada pelanggan, langkah penertiban tetap perlu dipersiapkan ketika Perda SJUT-IPT mulai diberlakukan. “Setidaknya didata dulu. Nanti saat Perda SJUT dijalankan, bisa ditarik atau ditata sesuai aturan,” ujar Suteja Kumara.

Sorotan serupa juga disampaikan Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar, Anak Agung Gede Mahendra. Dia menilai masih ada tiang provider berdiri di atas drainase tanpa tindakan tegas dari instansi terkait. “Saya lihat di beberapa titik ada tiang provider berdiri di atas drainase, tapi tidak ditertibkan,” ujar politisi asal Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat ini.

Sementara Anggota DPRD dari Fraksi PSI-Nasdem, Agus Wirajaya menegaskan pentingnya tindakan konkret terhadap keberadaan tiang dan kabel yang menyalahi aturan, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta mengakui bahwa kesemrawutan jaringan kabel dan tiang provider memang menjadi perhatian serius Pemkot Denpasar. Karena itu, pihaknya bersama DPRD kini tengah merumuskan Ranperda SJUT-IPT sebagai solusi jangka panjang. Regulasi tersebut, kata Alit Adhi Merta akan mengatur penataan jaringan kabel bawah tanah agar kota lebih tertib, aman, dan indah. Selain memperbaiki estetika, penataan juga bertujuan mencegah risiko kecelakaan akibat kabel melintang di jalan. “Beberapa kali kami menerima laporan pengendara terjatuh karena terkena kabel fiber yang menjuntai. Ini membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kabel yang melintang di jalan juga sering mengganggu kegiatan adat dan keagamaan seperti pawai ogoh-ogoh, prosesi ngaben, hingga pemasangan penjor saat hari raya. Selain itu, kabel yang diletakkan di drainase dinilai turut memperparah sumbatan dan menjadi penyebab banjir di musim hujan. Kata Alit Adhi, Ranperda SJUT-IPT sendiri terdiri dari 17 bab dan 37 pasal, yang mencakup pengaturan peta lokasi, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara, pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi, serta pendanaan. “Harapannya, setelah Perda ini disahkan, penataan jaringan utilitas di Denpasar bisa lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang bersih serta nyaman,” tutup Alit Adhi Merta.mis

Komentar