Tak Ingin Hibah Pura Jadi Masalah Hukum, PT JH Sebut Langkahnya Sesuai Sikap PHDI
DENPASAR, NusaBali.com - Mediasi tanpa hasil antara pihak pengempon Pura Belong Batu Nunggul dengan pihak PT Jimbaran Hijau (PT JH) akhirnya berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (5/11/2025). Sekitar 50 warga menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi polemik para pihak.
Aspirasi juga menyampaikan soal terhambatnya proses renovasi pura lantaran muncul keberatan dari pihak PT JH. Aksi ini diterima langsung oleh Anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana serta sejumlah staf ahli DPRD Bali.
Menanggapi aksi tersebut, pihak PT Jimbaran Hijau melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, termasuk Pura Belong Batu Nunggul yang berada di Lingkungan Bhuana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Langkah yang ditempuh PT JH, kata mereka, justru untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami tidak pernah berniat menghalangi pembangunan pura, apalagi tempat ibadah. Kami hanya ingin memastikan agar penggunaan dana hibah sesuai ketentuan dan tidak salah sasaran,” ujar Michael dan Kadek Agus.
Menurut keduanya, dana hibah sebesar Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi Bali yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya harus digunakan secara tepat sesuai proposal permohonan hibah. Jika pembangunan dilakukan di atas tanah yang bukan sesuai peruntukan, maka dapat menimbulkan risiko hukum.
“Kalau sampai dibangun di atas tanah pihak lain, maka dana hibah itu bisa dianggap menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Imbasnya bisa menyeret banyak pihak, termasuk Pemprov Bali dan Pak Tama Tenaya yang sebenarnya berniat baik membantu pembangunan pura,” jelas Michael.
Pihak PT JH menegaskan selama ini mereka aktif mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah Jimbaran. Di kawasan perusahaan, terdapat empat pura yang rutin mendapat dukungan dan perhatian.
“Kami selalu membantu kegiatan keagamaan di pura-pura yang ada di kawasan kami. Jadi tudingan bahwa PT JH menghambat pembangunan pura jelas tidak benar,” tegas Michael.
Pernyataan PT JH ini disebut sudah sejalan dengan sikap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran, Senin (3/11), Sekretaris PHDI Bali I Putu Wirata Dwikora menyarankan agar pembangunan pura tidak dilakukan terlebih dahulu sebelum status hukum lahan dan laporan pidana yang masih berjalan diselesaikan.
“Alangkah baiknya jangan dulu membangun pura karena masih ada laporan. Kalau dipaksakan, malah bisa memicu masalah hukum baru,” ujar Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW).
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah harus sangat hati-hati. “Kalau tidak sesuai peruntukan, bisa menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi Tipikor. Jadi sebaiknya tunggu semua proses hukum selesai dulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, menekankan pentingnya pertanggungjawaban dana hibah agar tidak menimbulkan masalah administrasi. Jika ada penyimpangan, lanjutnya, Inspektorat maupun BPK akan melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Jimbaran, Wayan Sukamta, mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran, menegaskan bahwa tidak ada tanah adat yang sedang bersengketa. “Seluruh tanah milik Desa Adat Jimbaran sudah bersertifikat, totalnya 33 sertifikat dengan luas sekitar 348.273 meter persegi. Jadi tidak ada lahan adat yang bersengketa dengan pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba menyeret nama Desa Adat Jimbaran untuk kepentingan pribadi. “Kalau ada urusan pribadi atau kelompok dengan investor, jangan bawa-bawa nama Desa Adat. Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Sukamta.
Tokoh lainnya, Made Sudita, juga menilai kehadiran Bendesa Adat I Gusti Made Rai Dira Arsana Putra dalam audiensi di DPRD perlu diperjelas. “Kalau datang sebagai pribadi masyarakat, silakan. Tapi kalau mengatasnamakan lembaga desa adat, seharusnya dibahas dulu dalam paruman desa,” ujarnya.
Melalui pernyataan resmi ini, PT Jimbaran Hijau menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati nilai-nilai adat dan keberadaan tempat suci, sambil memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan dana publik tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kami mendukung kegiatan masyarakat, tapi harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” tutup Michael.
Komentar