Penyelundup Sabu Asal Afrika Dituntut 11 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Penyelundup 1 Kg sabu asal Afrika, Lungile Ntombenhile Mzimela, 32 dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11) sore.
Perempuan yag tengah hamil 6,5 bulan itu terbukti bersalah menyelundupkan narkoba dengan cara disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ni Luh Putu Suparmi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.
"Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara," tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Iman Luqmanul Hakim.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya dari PBH Peradi Denpasar, langsung membacakan nota pembelaan (pledoi). Dalam pembelaannya, ia menyampaikan bahwa perbedaan pandangan antara penegak hukum adalah hal wajar, namun yang utama adalah menjunjung rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Kami yakin dan percaya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, tetapi memutus berdasarkan kapasitas kesalahan terdakwa serta rasa keadilan,” ujar Kakoi.
Ia menegaskan, hukum semestinya bukan hanya sekadar penerapan undang-undang secara kaku, melainkan juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Kakoi meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa, pengakuan jujur, dan kondisi kehamilannya. Ia juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Jika Terdakwa memang bersalah dan harus dihukum, maka hukumlah dengan hukuman yang seringan-ringannya, sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkas Kakoi.
Terdakwa Mzimela sendiri diamankan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (13/7) malam pukul 22.50 Wita. Saat memasuki area pemeriksaan petugas Bea Cukai, gerak gerik terdakwa dicurigai petugas.
Karena curiga, petugas mencegatnya lalu diinterogasi dan dilakukan penggeledahan tubuh maupun barang bawaannya. Kecurigaan petugas ternya benar. Ditemukan satu bungkus plastik hitam di dalam pakaian dalamnya yang di dalamnya berisi narkotika jens sabu seberat 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit HP, uang tunai 100 dolar AS, uang rupiah sebanyak Rp 1.002.000, serta dua boarding pass atas nama terdakwa dengan rute Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 946.
Mzimela membawa paket haram itu atas perintah seorang perempuan bernama Sindi, warga Afrika Selatan yang kini berstatus buron (DPO). Sindi disebut menjanjikan upah 20.000 Rand Afrika Selatan atau sekitar Rp17 juta bila Mzimela berhasil mengantarkan paket ke Bali. Sebagai biaya perjalanan, Sindi memberikan 500 dolar AS untuk mengurus visa dan kebutuhan lain.7 tr
Komentar