nusabali

Maling Motor Divonis 1,5 Tahun

  • www.nusabali.com-maling-motor-divonis-15-tahun

DENPASAR, NusaBali - Maling motor bernama Novan Adi Ariyanto, 33, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar, Selasa (4/11).

Putusan itu dijatuhkan hakim setelah terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, yaitu mencuri tiga unit sepeda motor di kawasan Denpasar Selatan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP  Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu hal yang memberatkan terdakwa adalah dihukum dalam perkara lain. Sementara yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Dalam sidang, JPU mengungkapkan, terdakwa kelahiran Denpasar 5 November 1991 itu melakukan serangkaian pencurian di Denpasar. Sasarannya adalah sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. 

"Hasil curiannya dijual murah kepada temannya bernama Rico Agung Dewata Putra. Semua motor hasil kejahatannya itu dijual tanpa dokumen resmi. Kepada Rico, terdakwa mengaku itu adalah motor tarikan leasing," ungkap JPU.

JPU menjelaskan, pertama terdakwa Novan mencuri sepeda motor Honda Beat DK 4625 KBF milik Sugiono yang terparkir dengan kunci nyantol di depan rumah di Jalan Pulau Serangan Nomor 40 D, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin 9 Juni 2025 pukul 01.31 Wita. “Motor itu dibawa pergi, kemudian balik lagi untuk mengambil motornya sendiri yang ditinggalkan di  TKP,” beber JPU. 

Kedua, terdakwa mencuri sepeda motor Yamaha Nmax DK 2368 ADO milik I Gusti Ngurah Sastra Gunawan di Jalan Tukad Pancoran Gang Bintang, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 7 Juli 2025 pukul 21.30 Wita. Lima hari kemudian, Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 10.47 Wita, terdakwa mencuri Honda Scoopy DK 2098 ABV milik I Kadek Juniarta, juga di kawasan Jalan Tukad Pancoran, Panjer. 

JPU mengungkapkan, uang hasil penjualan tiga motor curian itu dihabiskan terdakwa untuk beli kebutuhan sehari-hari. "Akibat perbuatannya, ketiga korban mengalami kerugian cukup besar yakni Sugiono kehilangan motor senilai Rp 11 juta, I Gusti Ngurah Sastra Gunawan mengalami kerugian Rp 32 juta, dan I Kadek Juniarta rugi Rp 9 juta," beber JPU.

Dalam berkas perkara berbeda, terdakwa Novan divonis satu tahun penjara juga atas kasus pencurian sepeda motor. Terdakwa mencuri sepeda motor Honda Scoopy DK 2014 PS milik Luh Puthu Swidiasih di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Danau Kelimutu, Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 04.00 Wita. Terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.7 tr

Komentar