DPRD Denpasar Bahas Ranperda RPPLH 2025–2054
Tekankan Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Krisis Sampah
DENPASAR, NusaBali - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Denpasar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054.
Pembahasan awal yang digelar di ruang Komisi DPRD Denpasar, Selasa (4/11/2025), menyoroti berbagai persoalan serius, mulai dari alih fungsi lahan, penurunan kualitas air, hingga persoalan sampah yang belum tertangani optimal.
Rapat dipimpin Ketua Pansus V I Nyoman Karisantika didampingi Wakil Ketua Pansus Gede Dwi Purnama, dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa (Gustra), Kepala Dinas Kebudayaan Raka Purwantara, serta perwakilan instansi teknis terkait.
Karisantika menegaskan, pembahasan Ranperda RPPLH ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan upaya konkret merespons tekanan pembangunan terhadap daya dukung lingkungan di Kota Denpasar.
“Alih fungsi lahan semakin masif, sumber air menurun, dan persoalan sampah belum tertangani tuntas. Karena itu, ranperda ini harus memberikan arah kebijakan yang tegas dan terukur, bukan hanya menjadi dokumen formalitas,” ucapnya.
Dia menambahkan, penyusunan RPPLH Denpasar harus diselaraskan dengan PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta RPPLH Provinsi Bali 2024–2054. Sinkronisasi ini diperlukan agar kebijakan perlindungan lingkungan di tingkat kota memiliki kekuatan hukum dan arah implementasi yang jelas.
“RPPLH Denpasar disusun dengan prinsip keadilan lingkungan, memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi, serta berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal,” kata Karisantika.
Kadis LHK Gustra menjelaskan bahwa ranperda ini akan menjadi dasar hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LPPHL) sebagai dokumen strategis jangka panjang.
“RPPLH menjadi panduan agar setiap kebijakan pembangunan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Regulasi ini juga akan diintegrasikan ke dalam RPJMD dan RPJPD agar implementasinya konsisten,” ucap Gustra.
Gustra menekankan pentingnya kerja lintas sektor agar upaya pelestarian lingkungan tidak berhenti di tataran wacana. “Kita harus bergerak bersama. Masalah lingkungan hidup tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi,” ujarnya.
Dari hasil identifikasi awal, terdapat empat isu strategis utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RPPLH Denpasar, yakni alih fungsi lahan yang menurunkan kapasitas produksi pangan dan memperbesar ketergantungan pasokan dari luar daerah.
Selain itu krisis kualitas dan kuantitas air tanah akibat eksploitasi dan berkurangnya area resapan. Pengelolaan sampah yang belum optimal, di mana timbulan mencapai sekitar 1.000 ton per hari. Pencemaran udara yang meningkat seiring kepadatan kendaraan dan aktivitas perkotaan.
Pansus V menegaskan, RPPLH ini harus menjadi instrumen pengendalian pembangunan, bukan sekadar rencana di atas kertas. “Denpasar membutuhkan kebijakan lingkungan yang berani dan berpihak pada keberlanjutan. Tanpa itu, kita hanya menunda krisis ekologi yang sudah di depan mata,” tandas Karisantika. 7 mis
Komentar