Ranperda SJUT–IPT Ditarget Rampung Akhir Tahun
DENPASAR, NusaBali - DPRD Kota Denpasar menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Perkotaan Terpadu (SJUT–IPT) tuntas pada Desember 2025.
Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi penataan jaringan kabel optik dan utilitas lainnya agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu keindahan kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, mengatakan pembahasan ranperda saat ini memasuki tahap pendalaman pokok-pokok pikiran dari pengusul dan pemangku kepentingan sebelum difinalisasi.
“Kami sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar substansi regulasi ini kuat. Targetnya pertengahan atau awal Desember sudah bisa diselesaikan,” ujarnya, Selasa (4/11).
Menurut Suteja, keberadaan perda ini sangat penting karena masyarakat berharap penataan kabel fiber optik di Denpasar bisa lebih rapi. Dia menilai, kondisi kabel yang semrawut selama ini menimbulkan risiko keselamatan sekaligus mengganggu estetika kota.
“Perda ini akan mengatur pembangunan, penyelenggaraan, serta sanksi dan penghargaan bagi pihak yang patuh atau melanggar. Prinsipnya, kabel yang seharusnya ditanam wajib berada di bawah tanah. Hanya kebutuhan khusus seperti FTTH yang boleh di udara,” jelasnya.
Suteja menambahkan, ranperda juga akan membentuk tim penyusun rencana induk SJUT–IPT yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan utilitas di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Anggota Pansus IV Agus Wirajaya, menekankan pentingnya penegakan aturan setelah perda diberlakukan. Dia menyoroti masih adanya pelanggaran oleh penyedia layanan yang memasang tiang di tengah drainase. “Kalau sudah ada jaringan bawah tanah, jangan lagi ada kabel di atas. Untuk kawasan SJUT di atas tanah, setiap persimpangan kabel wajib turun ke bawah,” ucapnya.
Asisten II Setda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, menyebut regulasi ini mendesak untuk diterapkan karena kabel fiber optik yang menjuntai kerap membahayakan pengguna jalan.
“Sudah ada pengendara yang jatuh akibat kabel melintang. Selain berbahaya, kondisi ini juga menurunkan nilai estetika kota dan mengganggu kegiatan keagamaan seperti pawai ogoh-ogoh atau pemasangan penjor,” ujarnya.
Adhi Merta menambahkan, Ranperda SJUT–IPT terdiri atas 17 bab dan 37 pasal, yang mencakup peta lokasi, perizinan, pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi, hingga pendanaan penyelenggaraan jaringan utilitas.
Tim Ahli Telekomunikasi I Wayan Gunarta menjelaskan, di Denpasar terdapat tiga operator seluler dan sekitar 40 penyedia layanan fiber optik. Dia menyebut pembangunan SJUT bawah tanah sudah dimulai di kawasan Sanur, dan akan diperluas ke Jalan Gajah Mada, Jalan Veteran, hingga Jalan Udayana.
“Untuk jalan lingkungan seperti Jalan Beliton, Sulawesi, dan Arjuna akan digunakan sistem di atas tanah dengan tiang terpadu. Jalur bawah tanah dibangun dua meter di bawah saluran drainase, agar tidak mengganggu fungsi drainase,” terangnya.
Gunarta menambahkan, jaringan ke pelanggan akan dipasang di tepi luar trotoar, dengan boks sambungan berjarak 20–40 meter di depan rumah. Sistem ini diyakini akan menekan biaya layanan sekaligus meningkatkan efisiensi jaringan. 7 mis
Komentar