Setujui Ranperda APBD 2026, Fraksi PDIP Soroti Sampah hingga Kemacetan
MANGUPURA, NusaBali - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyoroti persoalan sampah, masalah air hingga kemacetan di Kabupaten Badung.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Badung I Made Suryananda Pramana saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11). Fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, ada sejumlah catatan yang juga disampaikan dalam PU tersebut.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah Badung dirancang sebesar Rp 12,38 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,29 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk menyeimbangkan postur anggaran, pemerintah daerah juga merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,53 triliun, yang terdiri atas pinjaman daerah senilai Rp 1,38 triliun dan SILPA tahun sebelumnya Rp 159,48 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp 629 miliar, termasuk penyertaan modal di BPD Bali dan pembayaran cicilan pinjaman daerah ke PT SMI.
Suryananda Pramana mengatakan, PDIP menilai bahwa penyusunan APBD 2026 telah dilakukan dengan prinsip rasionalitas, kehati-hatian, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Struktur dan komposisi anggaran tahun depan dinilai sudah mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memenuhi kebutuhan publik. “Namun kami dari Fraksi PDIP tetap mendorong agar pemerintah melakukan efisiensi terhadap pos belanja yang memungkinan untuk masih bisa ditekan, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik,” ujar Suryananda.
Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 28,17 persen, melebihi batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, program strategis yang menyentuh langsung masyarakat telah memperoleh porsi yang memadai, serta pemerintah telah berinovasi dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah, seperti intensifikasi pajak dan pengembangan sektor ekonomi baru.
“Fraksi PDIP juga menyatakan dukungan terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini penting karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Suryananda.
Politisi asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara ini melanjutkan, Fraksi PDIP turut mengingatkan agar dua Ranperda inisiatif DPRD lainnya segera dirampungkan pada masa sidang 2025, yakni Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies.
Meski secara umum memberikan dukungan, Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait persoalan kemacetan, penanganan sampah, serta penyediaan air bersih. Fraksi meminta agar pinjaman daerah dari PT SMI senilai total Rp 2,83 triliun digunakan secara optimal untuk mengatasi persoalan kemacetan di kawasan Kuta Selatan, Canggu, dan Cemagi. Soal penanganan sampah, Fraksi PDIP mendorong percepatan pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis teknologi, seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fraksi PDIP juga mengusulkan agar RS Giri Asih yang berada di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal dilengkapi dengan ruang VIP dan VVIP guna menambah sumber pendapatan daerah, serta memperluas area parkir.@ind
Komentar