nusabali

Krama Desa Adat Jimbaran Bakal Temui DPRD Bali

  • www.nusabali.com-krama-desa-adat-jimbaran-bakal-temui-dprd-bali

Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran ulang maupun evaluasi izin SHGB yang telah diberikan kepada PT Jimbaran Hijau

MANGUPURA, NusaBali
Krama Desa Adat Jimbaran bakal menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/11) hari ini. Krama Adat Jimbaran mendatangi rumah rakyat terkait permasalahan dugaan penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau. Hal ini merupakan lanjutan dari proses mediasi antara Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau di Kantor Lurah Jimbaran, Senin (3/11).

Bendesa Adat Jimbaran atas nama masyarakat Desa Adat Jimbaran secara tertulis telah menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, dan Ketua Pansus Tata Ruang dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melalui surat bernomor 07/Pemb-DAJ/X/2025. 

Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan secara damai. Sekitar 50 orang krama disebut akan mengikuti kirab dengan rute dari Pura Belong Batu Nunggul, dilanjutkan ke Kantor PT Jimbaran Hijau, dan berakhir di Kantor DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi kepada Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali. “Besok (hari ini,red) hanya bawa surat saja (ke PT Jimbaran Hijau), kami tidak ada demo. Kami hanya menyampaikan ini ke Pansus. Kita hanya menyampaikan aspirasi, aspirasi kami adalah negara memang harus menegakkan aturan yang dibuat oleh negara. Jangan sampai korporasi yang mengatur negara demi kepentingan korporasi itu sendiri. Itu saja yang kami ingin mintakan kepada negara,” ujar Rai Dirga dihubungi Selasa (4/11) pagi.

Rai Dirga juga menegaskan, aksi tersebut bukan bentuk konfrontasi terhadap investor, melainkan dorongan agar pemerintah hadir menyelesaikan persoalan yang telah berlarut sejak lama. “Kami tidak ingin bertengkar melawan investor. Kami hanya ingin meminta negara menegakkan aturan yang dibuat oleh negara,” tegasnya.

Persoalan ini mencuat kembali setelah seorang warga bernama Wayan Bulat dan warga pengempon Pura Belong Batu Nunggul menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk renovasi pura tersebut. Namun pelaksanaan renovasi terhambat karena status lahan pura yang disebut masih masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Jimbaran Hijau. Padahal, menurut Rai Dirga, pura tersebut sebelumnya sudah ada jauh sebelum PT Jimbaran Hijau ada dan telah diizinkan sejak masa perusahaan pendahulunya, PT Citratama Selaras (CTS). “Harapan kita karena itu pura sudah diizinkan dari pendahulu PT Jimbaran Hijau yakni PT Citratama Selaras (CTS) bukan baru dibuat, jadi kita berharap PT Jimbaran Hijau sama sikapnya dengan PT CTS memberikan ruang kepada pengempon untuk melanjutkan renovasinya,” katanya.

Mediasi antara pihak Desa Adat Jimbaran, Parisada, Majelis Desa Adat (MDA), kepolisian, dan perwakilan PT Jimbaran Hijau telah digelar pada Senin (3/11) di Kantor Lurah Jimbaran. Namun belum membuahkan hasil final. Lebih jauh, Rai Dirga meminta agar pemerintah turun tangan memastikan kejelasan status lahan di kawasan tersebut. Dia menilai negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran ulang maupun evaluasi izin SHGB yang telah diberikan. Dia bercerita, sebagian tanah di lahan tersebut sebelumnya diserahkan oleh bendesa sebelumnya pada tahun 1994 dengan dana punia sebesar Rp 35 juta untuk permohonan SHGB selama 25 tahun. Setelah masa itu berakhir, dia mengaku jika tidak ada koordinasi lanjutan dengan desa adat. “Kami baru tahu soal penyerahan itu setelah saya ikut menjadi saksi dalam sidang kasus Pak Bulat. Kalau mereka memiliki niat baik, semestinya disampaikan kepada desa,” katanya.

Menurutnya, negara juga perlu memastikan apakah lahan yang dimohonkan SHGB benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau justru ditelantarkan. “Kalau dalam peraturan, SHGB yang tidak digunakan selama tiga tahun seharusnya dikembalikan kepada negara. Itu yang kami ingin minta kepada pemerintah untuk dicross check,” tegas Rai Dirga. ol3

Komentar