nusabali

DPRD Desak Pengadaan Mesin Olah Sampah

  • www.nusabali.com-dprd-desak-pengadaan-mesin-olah-sampah

TABANAN, NusaBali - Komisi II DPRD Tabanan menyoroti serius persoalan sampah yang hingga kini belum tertangani secara tuntas. Komisi yang membidangi urusan pembangunan itu menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar pengelolaan menjadi pengolahan sampah, salah satunya melalui pengadaan mesin pengolahan modern.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara, menegaskan dalam pengolahan sampah ini memang harus ada mesinnya.  “Kami ingin harus ada mesin pengolahan. Kalau hanya dikelola, itu artinya hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya, Senin (3/11). 
 
Dia menjelaskan,  Pemkab Tabanan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp29 miliar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagian dana itu dialokasikan untuk perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung serta pembangunan fasilitas pendukung pengolahan sampah. “Dalam laporan DLH, anggaran itu digunakan untuk memperluas lahan dan menyiapkan bangunan tempat mesin nantinya,” jelas Lara.
 
Politisi asal Kecamatan Kerambitan tersebut menegaskan, residu sampah yang masuk ke TPA tidak boleh lagi sekadar ditimbun, melainkan harus diolah agar bernilai guna. “Harus diolah. Kalau hanya dikelola, lahan akan cepat penuh. Solusinya adalah mesin pengolahan yang bisa mengubah residu menjadi produk seperti batako atau kompos,” tegasnya.
 
Lara menambahkan, saat ini Pemkab Tabanan masih dalam tahap kajian nilai lahan (appraisal) untuk pengadaan lokasi tambahan TPA. Namun, dia menilai perluasan lahan bukan solusi jangka panjang. “Kalau hanya menimbun, masalah akan berulang. Lima atau sepuluh tahun lagi, kita akan butuh lahan baru lagi,” katanya.
 
Dia mendorong agar Pemkab Tabanan mencontoh daerah lain yang telah berhasil mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi. “Kota Surabaya sudah membuktikan bahwa sampah bisa diolah menjadi batako dan kompos. Kita bisa tiru yang sudah berhasil, tidak perlu berhenti di perencanaan,” ujarnya.
 
Komisi II berkomitmen terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah di Tabanan agar benar-benar berorientasi pada solusi berkelanjutan. “Pokoknya residu sampah itu harus diolah. Tanpa perubahan pola, masalah ini hanya akan ditunda, bukan diselesaikan,” tandasnya. 7des

Komentar