Kejari Klungkung Pelajari Dokumen Proyek Lift Kaca
Warga Setempat Ingin Tetap Jalan
SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung turut bergerak melakukan penyelidikan terhadap polemik proyek lift kaca atau Glass Viewing Platform di kawasan wisata Pantai Kelingking di Dusun Karangdawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Kejari Klungkung bahkan sudah merencanakan untuk meminta klarifikasi semua pihak yang terkait dengan proyek senilai Rp 200 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung I Wayan Suardi SH MH, Jumat (31/10) lalu mengatakan kejaksaan kini tengah mempelajari semua dokumen dan data di lapangan terkait dengan realisasi proyek ini. Mulai dari sosialisasi pihak investor dari PT Bangun Nusa Properti (BNP) bersama dengan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dengan masyarakat di Desa Bunga Mekar, proses pengurusan dokumen perizinan di pusat hingga di daerah, hingga sampai pada realisasi pembangunan fisik yang sudah mencapai 70 persen.
Namun, Suardi belum mau membuka lebih dalam, pengusutan terhadap polemik proyek ini, akan fokus pada hal apa. Apakah terkait dugaan pelanggaran terhadap realisasi fisik proyek atau indikasi pelanggaran ketentuan aturan terhadap terbitnya dokumen perizinan yang kini tengah disorot banyak pihak, hingga membuat Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali turun ke lokasi, Jumat (31/10) dan menutup sementara pengerjaan proyek tersebut.
"Kami pelajari dulu semua dokumen dan data lapangan. Kami memang merencanakan klarifikasi ke semua pihak," kata Suardi. Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Minggu (2/11) mengatakan menyikapi dinamika situasi yang berkembang seputar proyek lift kaca ini, pihaknya akan berdiskusi kembali dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung dan Tim Profesi Ahli, Senin (3/11) ini untuk membahas kembali perihal PBG dari proyek Lift Kaca di Kelingking ini. "Besok (hari ini) kami akan ada pembahasan khusus untuk memastikan seluruh rekomendasi dan kebenaran dokumen yang melandasi terbitnya PBG," katanya.
Sebelum polemik ini terjadi, dia memastikan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek investasi PMA ini telah mengikuti sistem yang berlaku di tingkat nasional. Proses awal ada di Dinas PUPRPKP Klungkung, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG. Proses dimulai dari pengiriman Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke pemerintah pusat, kemudian dilakukan verifikasi dan lolos, baru ke tahap PBG yang diverifikasi oleh Dinas PUPRPKP Klungkung. Setelahnya, diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp1,05 miliar dan dibayarkan langsung oleh pemohon. Pembayarannya langsung ke kas daerah.
Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, selaku penanggung jawab proyek, Minggu kemarin kembali menegaskan bahwa pembangunan lift kaca telah mengantongi seluruh izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Menurut Suantara, untuk mendapatkan PBG sebelum merealisasikan proyek ini tidaklah mudah. Faktor pendukung yang harus dipenuhi sangat banyak. Jadi, sejak awal dia menegaskan berusaha memenuhi seluruh unsur legalitas yang diatur dalam berinvestasi, sampai mendapatkan PBG.

Pansus TRAP DPRD Bali saat gelar sidak ke lokasi proyek lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Jumat (31/10) lalu. -BAGIARTA
"Bila mana itu dihentikan (sementara) oleh pejabat atau sekelompok orang, itu berdampak sangat besar. Imbasnya bisa pidana administratif, termasuk juga kerugian bagi investor. Kami bisa hitung hal-hal yang menyangkut kerugian. Kami berusaha dengan PMA (Penanaman Modal Asing) ini, ada banyak aturan legal yang harus dikedepankan. Kami hadir legal. Proyek yang legal semestinya dikawal untuk menghasilkan PAD yang besar," kata Suantara.
Terpisah Perbekel Bunga Mekar, Wayan Yasa yang ditemui saat Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Jumat lalu menyatakan warga setempat memang memberi persetujuan terhadap keberadaan proyek, namun urusan perizinan bukan ranah desa. “Mohon maaf kalau yang masalah dari awal setahu saya terkait dengan sosialisasi memang betul warga menyetujui. Terkait dengan izin mohon maaf kami tidak tahu tapi kalau warga (memang sudah) menyetujui,” terangnya. Yasa juga membenarkan bahwa kerja sama dilakukan oleh unsur Adat dengan investor, disertai perjanjian notaris.
“Bagi hasil itu benar Rp 250 juta per bulan. Itu ada perjanjiannya di notaris. Kalau tidak salah, lima tahun lagi bisa ditinjau ulang. Perjanjian ini berlaku setelah beroperasi, karena perjanjiannya antara banjar adat dan pihak ketiga,” katanya. Proyek lift kaca ini merupakan kerja sama antara investor asal Tiongkok, PT Bina Nusa Properti (BNP), dengan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Lift kaca dibangun di atas lahan milik Desa Adat Karang Dawa dengan kesepakatan bahwa sebagian pendapatan akan diterima pihak desa adat. Selain itu, sekitar 40 persen tenaga kerja diupayakan berasal dari masyarakat setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru yang hadir mendampingi tim Pansus menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD Bali yang turun langsung meninjau proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu. Ia menyebut kehadiran tim Pansus di lapangan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap tata kelola investasi dan tata ruang di wilayah kepulauan yang kini menjadi pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Klungkung.
Politisi Gerindra ini juga mengakui masyarakat Nusa Penida berharap proyek lift kaca di Pantai Kelingking dapat tetap berjalan karena dianggap memiliki potensi ekonomi besar. “Lift ini masyarakat kami di sini berharap ini ada, karena satu potensi yang sangat besar untuk bisa menghasilkan,” katanya. Ia menilai, apabila dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan, proyek seperti ini dapat menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Klungkung. “Saya berharap Pansus membantu biar ini bisa jalan sesuai dengan harapan masyarakat kita di sini, karena ini adalah andalan kami untuk nanti menaikkan PAD Kabupaten Klungkung. PAD Kabupaten Klungkung ini kami akan gunakan untuk membangun fasilitas pariwisata yang ada di Nusa Penida, contohnya infrastruktur dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Nyoman Dewa Dharmadi, menjelaskan bahwa keputusan penutupan sementara proyek lift kaca diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari instansi teknis. Pengawasan pasca-penyegelan, katanya, akan tetap dilakukan oleh aparat penegak Perda ini. “Untuk pengawasannya, Satpol PP Klungkung saya minta untuk lakukan pengawasan, karena tidak mungkin saya nongkrongin di sini. Jangan sampai apa yang sudah kita pasang police line ini dibuka. Kalau ini dibuka tentu ada pidananya,” ujarnya.
Menanggapi harapan sebagian warga yang menginginkan proyek tetap berjalan, Dharmadi menilai hal itu wajar, tetapi aturan tetap harus menjadi panglima tertinggi.
“Harapan masyarakat sama dengan kita. Tetapi tentu panglima tertinggi adalah aturan ketentuan yang ada. Kalau sudah diatur dalam Perda bahwa ini kawasan yang dilarang, tidak diperbolehkan atau dibatasi ada kegiatannya, tentu kita harus ikuti,” ucapnya. Wakil Ketua Pansus Trap Gung Cok, menambahkan bahwa langkah penghentian proyek bukan bentuk penolakan terhadap investasi. “Ya, sama-sama lah kita mengawasi juga ikut. Kalau ada hal-hal yang melanggar, ya, sampaikan ke kami di Dewan. Sebelum mereka bergerak dari nol, kita sudah menghentikan. Ini kan kasihan juga pengusaha, sudah memulai niat baik,” katanya.
Namun, ia menegaskan, kemajuan ekonomi dan investasi tidak boleh mengabaikan regulasi dan keselamatan lingkungan. 7 k24, tr
Komentar