Seorang Pria Tikam Selingkuhan Pakai Belati
TABANAN, NusaBali - Kasus perselingkuhan berujung masuk rumah sakit terjadi di Tabanan. Putu Putra alias Nasib,55, menusuk Ni Ketut B, 47, yang diduga selingkuhannya menggunakan belati di sebuah penginapan kawasan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.
Akibatnya Ni Ketut B harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami 8 luka tusukan.
Motif Putu Putra pria asal Denpasar Utara ini melakukan penganiayaan berat karena kecewa terhadap Ni Ketut B. Sebab saat mereka bertemu korban ingin cepat pulang. Karena itu pelaku yang sudah menjalin hubungan terlarang lebih dari 4 tahun ini menusuk korban gunakan belati. Kasus ini terjadi pada 3 Oktober 2025 lalu. Saat itu Putu Putra alias Nasib dan Ni Ketut B janjian bertemu di penginapan kawasan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Sampai akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri.
Usai lakukan hubungan terlarang itu, korban ingin cepat pulang karena sudah ditunggu suami dan anaknya. Saat itu korban sempat ngomong ke pelaku bahwa pertemuan kali ini adalah yang terakhir di penginapan untuk selanjutnya bisa bertemu di rumah makan dan memberi uang. Karena omongan itulah pelaku Putu P kecewa dan sakit hati. Usai korban mencuci tangan pelaku langsung menusuk korban sebanyak 8 kali. Delapan tusukan itu tersebar di tangan, dada, ketiak, dan di bagian perut.
Korban pun sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya ditolong oleh petugas penginapan. Korban Ni Putu B dengan penuh darah di bajunya segera dilarikan ke Puskesmas Selemadeg. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Selemadeg. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan kasus ini sempat heboh di masyarakat. Setelah laporan tersebut polisi langsung melalukan penyelidikan. "Pelaku kita amankan 12 hari setelah dilaporkan. Karena pelaku ini tinggalnya berpindah-pindah tempat," ujar AKBP Bayu Pati saat press rilis di Mapolsek Selemadeg, Kamis (30/10).
Disebutkan pelaku ditangkap di Jalan Cokroaminoto Denpasar pada 12 Oktober 2025 lalu dan langsung dibawa ke Polsek Selemadeg. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati. "Pelaku kecewa makanya berbuat seperti itu," tambahnya. Sementara itu Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Swastika menjelaskan antara pelaku dan korban ini memang menjalin hubungan sudah lama. Nah, pada saat ketemu itulah pelaku kecewa terhadap korban karena ingin cepat pulang. "Motifnya karena kecewa dan sakit hati," katanya. Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. "Selain pelaku, kami sudah amankan barang bukti berupa belati,"terangnya. Kompol Swastika menambahkan belati itu memang sering dibawa pelaku. Sebab pelaku ini bekerja sebagai pemulung mengumpulkan kardus. "Jadi belati itu digunakan untuk memotong tali temali," tandasnya. 7 des
Komentar