Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Dewata
DENPASAR, NusaBali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali, NTB, NTT) berhasil menggagalkan peredaran 2,4 juta batang rokok ilegal di Pulau Dewata hingga September 2025. Barang tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Kami melakukan 40 kali penindakan per September 2025 yang mencakup barang berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Hari Murdiyanto, Rabu (29/10).
Selain rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai juga menyita 7.787,96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai penindakan. Hari menegaskan kedua jenis barang tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai resmi sebelum beredar di pasaran.
Secara keseluruhan, selama periode Januari–September 2025, DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT telah melakukan 210 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 7,6 juta batang rokok dan 18.486,23 liter MMEA.
“Bea Cukai di Bali telah memetakan titik-titik yang diduga menjadi jalur masuk hasil tembakau ilegal ke Pulau Dewata. Kami terus melakukan pengawasan maksimal di seluruh jalur darat, laut, maupun udara,” tegas Hari.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dan operasi gabungan bersama instansi terkait, menyasar barang kena cukai tanpa pita cukai di pasaran.
Selain penindakan terhadap rokok dan MMEA ilegal, DJBC juga melakukan 15 kali penindakan kepabeanan terhadap barang larangan dan pembatasan (lartas) yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri. Barang-barang tersebut di antaranya berupa alat kesehatan, kosmetik, dan obat-obatan.
Bea Cukai juga menangani 17 kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diselundupkan melalui bagasi penumpang maupun jasa ekspedisi, dengan total barang bukti 2.040,54 gram narkotika berbagai golongan.
“Sepanjang tahun 2025, total narkotika yang berhasil kami amankan mencapai 23.108,65 gram dan 737 satuan (pcs) berbagai jenis,” ungkapnya.
Secara total, selama Januari–September 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT mencatat 450 penindakan dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp44,16 miliar.
Hari menegaskan, komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara akan terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan produk tanpa pita cukai karena dapat merugikan negara dan pelaku usaha resmi,” tandasnya. *ant
Komentar