Baru Bebas, Residivis Sudah Lima Kali Bobol Rumah
DENPASAR, NusaBali - Maling residivis berinisial IMR, 21 ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Jumat (10/10).
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah polisi menerima laporan dari seorang korban berinisial KAS, 32.
Dalam laporannya, KAS mengaku rumahnya yang berada di Jalan Gustiwa X, Blok FJ Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Denpasar dibobol maling, pada Sabtu (4/10). Uang tunai sebanyak Rp 4.200.000 dan berbagai jenis perhiasan emas, seperti sebuah kalung emas, sebuah gelang emas, sepasang anting emas, serta sepasang cincin emas hilang. Total kerugian mencapai Rp 54.200.000.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada saat penghuni rumah tak ada di tempat. Pelapor dan istrinya saat itu sedang di tempat kerja. Pulang kerja, keduanya menemukan pintu kamar sudah terbuka akibat dicongkel. Selain itu brankas tempat penyimpanan uang dan perhiasan rusak,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar dalam keterangan persnya, pada Selasa (28/10).
Menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka IMR. Beberapa hari kemudian petugas mengetahui tersangka inap di salah satu hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif. Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Bahkan, tersangka mengaku telah beraksi di lima lokasi. Tersangka hanya bermodalkan linggis untuk mencongkel pintu atau jendela rumah yang disasarnya.
“Tersangka mengaku empat kali beraksi di Jalan Gutistawa, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, dan satu kali di belakang Terminal Batu Bulan, Gianyar. Tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru sebulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara,” ungkap Kompol Sukadi.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa perhiasan emas, dua batang linggis, pakaian milik tersangka dan satu unit HP milik tersangka. “Tersangka ini baru bebas bersyarat. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman paling lama tuujuh tahun penjara," pungkasnya.7 cr80
Komentar