nusabali

Beraksi di Tiga Lokasi, Maling Motor Dijuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-tiga-lokasi-maling-motor-dijuk

DENPASAR, NusaBali - Maling motor, Yance Kaleka, 23 diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, pada Sabtu (18/10).

Penangkapan terhadap tersangka asal Desa Bera Dolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Yunda Arista, 25. 

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5154 FDE. Motor warna putih itu hilang di parkiran warungnya di Jalan Kargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, pada Sabtu (05/10) pukul 04.00 Wita. 

"Sebelum diketahui hilang, motor tersebut diparkir korban di depan warungnya. Keesokan paginya, saat korban hendak pergi ke pasar, motor tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polresta Denpasar," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, dalam keterangan persnya Selasa (28/10) siang. 

Menerima laporan kehilangan tersebut, aparat Polresta Denpasar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan saksi di lapangan. Dari hasil pengumpulan petunjuk di lapangan, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Yance. Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. 

Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor tersebut karena stangnya tak dikunci. Motor tersebut dituntun tersangka ke tempat tinggalnya, lalu panggil  tukang kunci. Selanjutnya motor tersebut ditawarkan marketplace. 

Tersangka juga mengaku beraksi di dua tempat lainnya. Pertama, di Lapangan Puputan Badung, Denpasar. di sana dia mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario. Kedua, di Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kabupaten Tabanan. Di sana tersangka mencuri satu unit motor Honda the Tracker. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni Honda Beat DK 5154 FDE, Honda Vario DK 6855 AEF dan Honda LX150H DK 2687 GBF. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.7 cr80

Komentar