Disdukcapil Badung Usul Permudah Klaim Reward Tertib Akta Kematian, Bisa Tanpa KTP Asli
Disdukcapil Badung
Bupati Badung
Akta Kematian
Adminduk
Insentif
Adi Arnawa
KTP
Sapta Kriya Adicipta
MANGUPURA, NusaBali.com – Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) pemberian insentif bagi warga Kabupaten Badung yang tertib melakukan pengurusan akta kematian diusulkan untuk direvisi dan bakal mempermudah keluarga mengklaim ‘reward.’
Revisi terhadap juklak-juknis pemberian penghargaan tertib administrasi akta kematian ini sedang diusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung. Saat ini, sedang dalam proses pembahasan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan I Wayan Adi Arnawa–Bagus Alit Sucipta memiliki satu program yang memungkinkan ahli waris memperoleh penghargaan berupa dana insentif senilai Rp 10 juta jika tertib mengurus akta kematian anggota keluarga.
Namun, kondisi di lapangan terkadang tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya sudah berupaya tertib mengurus akta kematian, namun gagal mendapat insentif lantaran mendiang tidak punya KTP asli—salah satu syarat pengurusan administrasi kematian—karena hilang atau sebab lain.
“Saya sudah sampaikan kajian agar klausul di juklak-juknis diubah karena banyak juga orang Bali yang meninggal itu sampai KTP-nya ikut dibakar. Artinya ini bukan satu, dua kasus,” beber Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa ketika ditemui di Puspem Badung, Rabu (22/10/2025).
Sementara ini, usulan revisi juklak-juknis turunan dari Perbup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian ini sedang dikaji Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum serta Inspektorat. Disdukcapil berharap ada alternatif prosedur yang memudahkan masyarakat.
Kata Arimbawa, alternatif prosedur yang mungkin dapat dimasukkan ke juklak-juknis jika tidak memiliki KTP asli adalah penyertaan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sebab, ia menilai bahwa yang terpenting dalam pemberian reward ini adalah data dari ahli waris akurat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Badung.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, jangan menyulitkan warga yang meninggal. Kalau memang pantasnya mendapat reward, ya kasih reward—tentu memerhatikan juga agar jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Arimbawa yang juga tokoh Puri Selat Gerana, Desa Selat, Abiansemal, Badung.
Sementara itu, sesuai ketentuan, ahli waris yang tertib mengurus akta kematian akan diberikan reward berupa dana insentif yang bervariasi sesuai rentang waktu melapor kematian. Bagi keluarga yang melapor dalam 1–7 hari diberikan reward senilai Rp 10 juta, Rp 7,5 juta untuk 8–15 hari, dan Rp 5 juta untuk pelaporan 16–30 hari.
Menurut persyaratan yang masih berlaku saat ini, ahli waris diwajibkan melengkapi beberapa hal untuk dapat menerima reward. Persyaratan tersebut seperti Surat Kematian dari faskes/desa adat, KK dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, surat keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali balita), dan rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu. *rat
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan I Wayan Adi Arnawa–Bagus Alit Sucipta memiliki satu program yang memungkinkan ahli waris memperoleh penghargaan berupa dana insentif senilai Rp 10 juta jika tertib mengurus akta kematian anggota keluarga.
Namun, kondisi di lapangan terkadang tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya sudah berupaya tertib mengurus akta kematian, namun gagal mendapat insentif lantaran mendiang tidak punya KTP asli—salah satu syarat pengurusan administrasi kematian—karena hilang atau sebab lain.
“Saya sudah sampaikan kajian agar klausul di juklak-juknis diubah karena banyak juga orang Bali yang meninggal itu sampai KTP-nya ikut dibakar. Artinya ini bukan satu, dua kasus,” beber Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa ketika ditemui di Puspem Badung, Rabu (22/10/2025).
Sementara ini, usulan revisi juklak-juknis turunan dari Perbup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian ini sedang dikaji Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Hukum serta Inspektorat. Disdukcapil berharap ada alternatif prosedur yang memudahkan masyarakat.
Kata Arimbawa, alternatif prosedur yang mungkin dapat dimasukkan ke juklak-juknis jika tidak memiliki KTP asli adalah penyertaan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sebab, ia menilai bahwa yang terpenting dalam pemberian reward ini adalah data dari ahli waris akurat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Badung.
“Sesuai pesan Bapak Bupati, jangan menyulitkan warga yang meninggal. Kalau memang pantasnya mendapat reward, ya kasih reward—tentu memerhatikan juga agar jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Arimbawa yang juga tokoh Puri Selat Gerana, Desa Selat, Abiansemal, Badung.
Sementara itu, sesuai ketentuan, ahli waris yang tertib mengurus akta kematian akan diberikan reward berupa dana insentif yang bervariasi sesuai rentang waktu melapor kematian. Bagi keluarga yang melapor dalam 1–7 hari diberikan reward senilai Rp 10 juta, Rp 7,5 juta untuk 8–15 hari, dan Rp 5 juta untuk pelaporan 16–30 hari.
Menurut persyaratan yang masih berlaku saat ini, ahli waris diwajibkan melengkapi beberapa hal untuk dapat menerima reward. Persyaratan tersebut seperti Surat Kematian dari faskes/desa adat, KK dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, surat keterangan telah berdomisili minimal lima tahun (kecuali balita), dan rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu. *rat
Komentar