Pusat Pangkas Dana Transfer Rp 202,28 M
AMLAPURA, NusaBali - Pemerintah pusat memangkas dana transfer untuk APBD Karangasem 2026, Rp 202,28 miliar. Padahal sebelumnya dana ini telah tertuang dalam KUA dan PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), serta diuraikan dalam penjabaran RAPBD 2026.
"Saya tidak tahu kelanjutan pembahasannya, apakah pihak eksekutif mencabut KUA PPAS, terus RAPBD 2026 juga akan diubah, saya belum tahu," jelas Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, usai memimpin rapat di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (20/10).
Dalam KUA dan PPAS telah tertuang anggaran dan telah disahkan melalui rapat paripurna, kemudian dituangkan ke dalam penjabaran di RAPBD 2026. Jika terjadi pemangkasan anggaran cukup besar, maka dalam penjabaran RAPBD 2026, tidak sesuai dengan yang ada di KUA dan PPAS. "Kami nasih menunggu sikap dari eksekutif," tambah Sekretaris DPC PDIP Karangasem itu.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP I Made Ruspita dan I Komang Sudanta juga memaparkan demikian. "Jika KUA dan PPAS dicabut, mesti melalui rapat paripurna, tidak boleh mencabut secara sepihak," kata Ruspita.
Sebab, lanjut Ruspita, KUA dan PPAS itu disahkan melalui rapat paripurna "Jika KUA dan PAS dicabut, kemudian angkanya disesuaikan, maka kembali rapat untuk mengesahkan KUA dan PPAS, selanjutnya baru disesuaikan dengan menjabarkan di RAPBD 2026," tambah Ruspita.
I Komang Sudanta, anggota dari Fraksi PDIP mengatakan, tidak masalah ada pemangkasan anggaran, terpenting melakukan efisiensi seketat mungkin, dan naikkan PAD (pendapatan asli daerah) dengan cara memperketat pengawasan. "Walau dana transfer tidak dipangkas, belum tentu masyarakat sejahtera, dengan anggaran kecil bisa saja masyarakat sejahtera, tergantung pengelolaannya," lanjut I Komang Sudanta.
Di bagian lain Sekda I Ketut Sedana Merta usai membacakan rincian dana transfer yang dipangkas, enggan memberikan tanggapan secara detail. "Nantilah, akan dibahas lagi mengenai KUA dan PPAS serta RAPBD 2026," elaknya.
Apakah KUA dan PPAS nanti akan dicabut? "Belum, belum bisa begitu, akan dibahas lagi dengan DPRD," tambahnya.
Sekda I Ketut Sedana Merta memaparkan di rapat kemarin, dana transfer yang dipangkas pusat Rp 202,28 miliar, berasal dari, dana desa sebesar Rp 11, 45 miliar, insentif fiskal Rp 21,5 miliar, dana bagi hasil Rp 13,76 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp 154,79 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp 712,99 juta dan lain-lain.
Sehingga banyak pos anggaran yang hilang, misalnya yang bersumber dari DAU, kegiatan fisik di Dinas PUPRKim (Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Rp 21,53 miliar, bidang kesehatan Rp 16,09 miliar, bidang pendidikan Rp 43,91 miliar, gaji tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Rp 62,16 miliar, dan lain-lain.
Sebelumnya, rancangan APBD 2026, dengan defisit Rp 116,3 miliar berasal dari pendapatan dirancang Rp 1,81 triliun, kemudian belanja dirancang Rp 1,93 triliun.7k16
Komentar