nusabali

Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Mahasiswa

  • www.nusabali.com-polisi-dalami-motif-pengeroyokan-mahasiswa

SEMARAPURA, NusaBali - Mahasiswa asal Jakarta, Muhammad Bryan Tan, 26, menjadi korban pengeroyokan di rumah kos Grand Negari, Jalan Prof Dr IB Mantra, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (17/10) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dia dianiaya oleh empat orang pelaku. Korban mengalami luka di leher dan pelipis akibat cekikan dan benturan di pintu. Satreskrim Polres Klungkung sedang mendalami motif pengeroyokan mahasiswa ini. Informasi yang dihimpun, saat kejadian korban ada di kamar. Tiba-tiba seorang pria mengaku bernama Yuda datang mencari korban dengan marah-marah tanpa sebab. 

Yuda menarik tangan korban hingga ke depan kamar. Sejurus kemudian lelaki itu menganiaya korban hingga luka dan mengeluarkan darah. Korban juga sempat didorong hingga kepalanya terbentur kusen pintu. Tak lama berselang, Dandi datang dan ikut melakukan penganiayaan. Disusul pelaku lainnya, Dika, memukul kepala korban. 

Korban berusaha menyelamatkan diri menuju ke dalam kamarnya, namun dihalangi pria lain yang belakangan diketahui bernama Emon. Dalam situasi terdesak, korban mendorong Emon dan berhasil masuk kamar dan bergegas mengunci pintu. Korban saat itu sudah dalam kondisi luka-luka dan berdarah. Dalam situasi keributan ini, penjaga kos datang dan meminta korban membuka pintu. Namun, karena ketakutan, korban akhirnya melarikan diri melalui ventilasi di sisi timur kamar dan bersembunyi di semak-semak. Dia sempat dikejar-kejar para pelaku, namun korban berhasil melarikan diri. 

Korban kemudian menghubungi pacarnya, Sofia Sonjaya, yang datang bersama temannya Aya Botak untuk menjemput korban malam itu juga. Korban dibawa ke Desa Gelgel untuk berlindung sebelum akhirnya melapor ke Polres Klungkung. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa SH membenarkan kejadian itu. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Klungkung,” ujar Iptu Alit Purnawibawa, Minggu (19/10).

Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka di leher dan pelipis akibat cekikan serta benturan pintu. Saat ini korban masih mengalami trauma. Pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni kos lainnya. Jika terbukti, para pelaku terancam dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

“Kami mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara baik-baik. Jika terjadi hal yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Iptu Alit Purnawibawa. 7 k24

Komentar