Sakit Hati, Motif Pembunuhan Bos Warung Makan di Legian
Tersangka mengaku sakit hati dihujat binatang dan caci maki oleh korban. Selain itu korban membawa suku dan keturuan/keluarga.
DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan yang menewaskan bos warung makan, Endang Sulastri, 41 kini terang benderang. Pelakunya adalah suami siri korban sendiri bernama Kamal Mopangga, 33. Pria asal Bitung, Sulawesi Utara itu bertindak sadis karena sakit hati dicaci maki dan rasialisme oleh korban. Pelaku mengeksekusi korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan pisau.
Pembunuhan terhadap korban itu terjadi selang beberapa jam setelah keduanya pulang jualan di bar milik korban di Pantai Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (11/10) malam. Dalam perjalanan pulang menuju kontrakan tempat mereka tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, keduanya cekcok.
Pemicu awalnya, korban marah karena tak puas dengan cara kerja pelaku. Selain itu korban menyuruh tersangka untuk terus membantu karyawan bernama Riyan yang jaga bar di Pantai Legian. Permintaan bernada perintah dan marah-marah itu membuat tersangka tersinggung dan merasa tidak dihargai. Saat itu pelaku langsung meminta korban untuk menghargai pekerjaan yang telah dilakukannya.
Direspons demikian, korban malah mengeluarkan kata kasar berupa caci maki. Selain itu korban asal Jawa Timur itu membawa-bawa suku dan keturunan. Caci maki dan rasialisme itu membuat pelaku tak tahan marah.
"Tersangka mengaku sakit hati dihujat binatang dan caci maki oleh korban. Selain itu korban membawa suku dan keturuan/keluarga," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Jumat (17/10).
Sampai di kontrakan, keduanya tidak saling bicara. Korban langsung masuk kamar. Sementara pelaku yang kini telah jadi tersangka gelisah dan menahan amarah. Dia mondar-mandir ke kamar mandi lalu duduk sambil ngopi.
Dalam kegelisahan dan sakit hati itu terlintas dalam pikirannya untuk membunuh korban. Tersangka balik lagi ke bar di Pantai Legian untuk mengambil pisau yang digunakan untuk kupas kulit kelapa.
pisau itu dimasukkannya ke dalam jok motor lalu kembali ke kontrakan. Tiba di kontrakan, tersangka langsung masuk ke dalam kamar. Pada saat itu tersangka mengira korban sudah tidur dan bisa langsung mengeksekusinya. Ternyata korban masih main HP. Tersangka pun menyembunyikan pisaunya di bawah bantal secara diam-diam sambil menungu kesempatan.
Puncaknya, pada pukul 23.30 Wita, korban meminta tersangka untuk memijat punggungnya. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengeksekusi korban. Tersangka menyuruh korban duduk, lalu dipijatnya pakai tangan kiri. Sementara tangan kanannya mengambil pisau di bawah bantal lalu gorok leher korban.
"Tersangka menggorok korban sebanyak tiga sampai empat kali sambil menekan ke arah dalam. Akibat gorokkan itu 100 persen saluran pernafasan terputus dan leher terpotong 60 persen. Seketika korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia," beber Kapolsek.
Usai mengeksekusi korban, tersangka tidak langsung kabur. Malam itu dia tidur di samping mayat korban yang sudah dibungkusnya pakai kain selimut. Keesokannya, Minggu (12/10) barulah tersangka kabur ke kampung halamannya di Sulawesi Utara. Sebelum kabur, tersangka sempat mencuri uang tunai dari saku korban sebesar 400 Dolar Australia atau sekitar Rp 4 juta, berbagai kartu ATM, HP, laptop, dan satu unit sepeda motor.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka merusak kamera CCTV. Dia mengunci pintu lalu pergi tanpa pamit dengan karyawan lainnya. "Di TKP itu ada usaha warung makan milik korban. Di sana juga ada karyawan. Korban ini punya banyak usaha. Saat tersangka pergi, tak satupun karyawan yang tahu," ungkap Kapolsek.
Kematian korban akhirnya diketahui oleh dua karyawan bernama Yudi dan Rinto, pada Senin (13/10) sore. Keduanya curiga negatif karena bos mereka itu sudah dua hari tak kelihatan batang hidungnya. Sedangkan pintu kamar dikunci. "Para saksi akhirnya lapor ke Bhabinkamtibmas setempat. Menerima laporan itu langsung ditindak lanjuti. Setelah pintu dibuka ditemukan korban meninggal dunia dan sudah membusuk. Mayat korban dibungkus selimut," tuturnya.
Tim gabungan Polsek Kuta, Unit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Inafis Polresta Denpasar pun mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya, pelaku pembunuhan terhadap korban mengarah kepada Kamal Mopangga (tersangka, red) yang tak lain suami siri korban sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, beserta tim Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu I Kadek Astawa Bagia, langsung mengejar pelaku ke Bitung, Sulawesi Utara. Dibantu Resmob Polda Sulawesi Utara tersangka Kamal disergap di tempat persembunyiannya di Jalan Madidir, Gunung Galunggung, Bitung, pada Selasa (14/10) malam 22.30 Wita.
Pada saat disergap petugas, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tak mau ambil risiko, petugas langsung melumpuhkannya dengan timah panas pada kedua betisnya. Akhirnya tersangka menyerah dan mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati. "Tersangka dan korban menjalin asmara sejak 2021. Belakangan keduanya sering cekcok, membuat hubungan keduanya tidak harmonis," bebernya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3473 FAW, sebilah pisau berisi bercak darah, satu unit laptop merek Huawei, selembar sarung bantal berisi bercak darah, satu unit kamera CCTV, dua buah kartu ATM Gold, satu kartu ATM Platinum dan satu lembar bukti penukaran $400 AUD atau dirupiahkan Rp 4.150.000.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkasnya.7 cr80
Komentar