nusabali

Bawaslu Bali Tegaskan Kawal Validitas Data Pemilih

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-tegaskan-kawal-validitas-data-pemilih

BANGLI, NusaBali - Bawaslu Bali menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan dengan Metode Uji Petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (17/10).

Bawaslu menegaskan akan konsisten kawal validitas data pemilih. Kegiatan kemarin dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, jajaran Bawaslu kabupaten/kota, serta perwakilan KPU Kabupaten Bangli. Plh Ketua Bawaslu Bali Gede Sutrawan membuka rapat dengan menegaskan bahwa data pemilih merupakan aspek paling krusial dalam setiap tahapan pemilu. Ia menyebut, akurasi data pemilih menjadi dasar dari banyak aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengadaan logistik hingga syarat pencalonan perseorangan.

Menurutnya, pelaksanaan uji petik adalah langkah strategis untuk memastikan validitas data yang disampaikan oleh KPU. “Kegiatan uji petik ini sangat penting agar kita dapat memastikan data pemilih benar-benar akurat. Permasalahan seperti data ganda, pindah memilih, hingga pemilih meninggal dunia harus diselesaikan bersama agar persepsi kita sama,” ujar Sutrawan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan III. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemilih baru terbanyak tercatat di Kota Denpasar sebanyak 11.225 pemilih, sedangkan paling sedikit di Kabupaten Badung hanya 10 pemilih.

Ariyani menjelaskan, secara keseluruhan terjadi peningkatan jumlah pemilih dari Triwulan II ke Triwulan III sebanyak 26.773 pemilih. Namun, Kabupaten Badung menjadi satu-satunya wilayah yang mengalami pengurangan jumlah pemilih sebanyak 403 orang. “Hasil uji petik menemukan beberapa ketidaksesuaian data, termasuk pemilih yang dinyatakan meninggal namun ternyata masih hidup, serta data yang belum sinkron antarinstansi,” beber Ariyani dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Jumat (17/10).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Bawaslu untuk menjaga hak dasar warga negara. “Walaupun saat ini bukan masa tahapan pemilu, kewajiban kita tetap memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujar pria yang juga advokat ini.

Wirka menjelaskan, Bawaslu tidak hanya bertugas menindak pelanggaran saat tahapan pemilu, tetapi juga wajib memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam proses PDPB. “Jika saran perbaikan tidak diindahkan, catat dan sampaikan dalam pleno PDPB. Semua itu menjadi bukti hasil pengawasan yang penting ketika tahapan pemilu dimulai,” tegasnya.adi

Komentar