Vila di Canggu Diduga Caplok Bantaran Sungai
Tunggu Hasil Ukur, Pemilik Siap Bongkar Mandiri
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengukuran terhadap bangunan yang diduga melampaui batas Sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (14/10) lalu.
Pengukuran ini dilakukan di lokasi vila kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara yang sempat disidak oleh Komisi I dan II DPRD Badung atas laporan masyarakat karena diduga mencaplok bantaran dan badan sungai.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan observasi terhadap empat objek bangunan yang diduga telah dibangun di luar batas SHM, bahkan sampai menyentuh area bantaran sungai. Namun, saat ini masih menunggu hasil ukur dan kepastian lebar sungai.
“BWS Bali-Penida dan BPN Badung minta waktu untuk menyampaikan hasil ukur dan kepastian lebar sungai. Janjinya sore ini (kemarin), paling lambat Senin. Tadi staf kami dapat ke BPN, infonya masih mencari tanda tangan pimpinann supaya hasil ukur itu sah,” ujar Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (17/10).
Birokrat asal Denpasar tersebut menambahkan, langkah berikutnya setelah pengukuran selesai adalah pemasangan patok sebagai penanda batas yang harus dipatuhi. Bila memang ada bagian bangunan yang masuk ke area yang tidak sesuai izin, pemilik diminta untuk membongkar secara mandiri. Bila tidak dilakukan pembongkaran, maka tim yustisi Pemkab Badung yang akan membongkar.
“Berdasarkan hasil ukur dan pemasangan patok, selanjutnya pemilik bangunan supaya melakukan pembongkaran mandiri. Mereka (pemilik vila) menunggu hasil ukur. Intinya mereka siap membongkar sendiri,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti laporan warga, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung turun meninjau sebuah vila mewah di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang diduga melakukan pelanggaran, Selasa (7/10). Pelanggaran tersebut diduga mencaplok sekitar lima are lahan milik pemerintah yang terletak di bantaran hingga badan sungai dan dijadikan lahan parkir oleh vila tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, hadir Ketua Komisi II I Made Sada, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, serta sejumlah anggota dewan yakni I Wayan Edi Sanjaya, Putu Dendi Astra Wijaya, I Wayan Puspa Negara, I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra lainnya, bersama unsur eksekutif dari Satpol PP, DPMPTSP, PUPR, Camat Kuta Utara, dan Perbekel Canggu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan dugaan ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang juga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung terkait adanya pembangunan yang keluar dari SHM. Dari hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sempadan sungai dan penyalahgunaan izin bangunan.
“Istilahnya mereka melakukan pencaplokan ke badan sungai. Kita tegas harus dilaksanakan pembongkaran. Fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula, seperti sebelum adanya pembangunan ini,” tegas Lanang Umbara. 7 ind
Komentar