nusabali

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lambannya Penegakan Perda di Kawasan Nuanu

Manajemen Nuanu Kooperatif, Satpol PP Dinilai ‘Masuk Angin’

  • www.nusabali.com-pansus-trap-dprd-bali-soroti-lambannya-penegakan-perda-di-kawasan-nuanu

TABANAN, NusaBali.com – Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua di kawasan Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (17/10/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan pertama yang dilakukan pada 28 Agustus 2025 lalu.

Nuanu Dinilai Kooperatif, Izin Akan Diperbaiki

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa manajemen Nuanu bersikap terbuka dan kooperatif terhadap upaya penertiban. Ia menyebut, sejumlah dokumen perizinan seperti UPL, UKL, hingga izin lingkungan kini tengah dilengkapi.

“Kita tidak anti investasi. Justru kita welcome terhadap investasi, asalkan tidak melanggar tata ruang,” ujar Made Supartha.

Menurutnya, tata kelola investasi yang tertib akan menciptakan iklim ekonomi kondusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ia menyayangkan kurangnya dukungan dari Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

“Justru manajemen Nuanu yang lebih kooperatif. Satpol PP malah pasif, sampai-sampai pihak Nuanu yang memasang sendiri pembatas di lokasi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan di tepi tebing dan jurang dilarang karena termasuk kawasan mitigasi bencana. Jika terjadi insiden yang menimbulkan korban jiwa, pengelola dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara.

Terkait penutupan sementara Utopia Cafe Club di kawasan Luna Beach Club, Supartha menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan sanksi administratif, bukan pidana.

“Penutupan sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran merupakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Perda RTRWP,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pansus TRAP akan terus melanjutkan evaluasi ke kabupaten/kota lain di Bali guna menertibkan pelanggaran tata ruang serupa.


Komentar