Sidang Apartemen Umalas, Terungkap Utang Rp 24 Miliar dan Transaksi Kripto
DENPASAR, NusaBali.com – Sidang lanjutan kasus pidana terkait sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu menghadirkan dua saksi, yakni Stanislav Sadovnikov dan I Gede Bujangga Hartawan, konsultan pajak sekaligus akuntan dari PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).
Dalam persidangan, saksi I Gede Bujangga Hartawan menerangkan bahwa PT SUP memiliki utang sebesar Rp24 miliar kepada PT Tirta Digital Indonesia (TDI), perusahaan milik terdakwa Budiman Tiang. Dana tersebut, kata saksi, digunakan untuk membayar vendor, kontraktor, serta kebutuhan pembangunan Apartemen Umalas Signature.
Bujangga juga menyampaikan bahwa selama Stanislav Sadovnikov menjabat sebagai direktur PT SUP, pihak komisaris maupun pemegang saham, termasuk Budiman Tiang, tidak pernah menerima laporan audit keuangan independen.
“Idealnya harus ada laporan audit independen bersumpah untuk disampaikan kepada pengurus dan pemegang saham,” ujar Bujangga di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, hingga kini pembangunan Apartemen Umalas Signature belum rampung, padahal sesuai perjanjian proyek tersebut seharusnya selesai pada November 2023. Dalam laporan keuangan perusahaan, status proyek masih tercatat sebagai “proyek dalam proses pembangunan.”
Selain itu, terungkap dalam sidang bahwa beberapa unit apartemen dijual menggunakan mata uang digital (kripto). Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ditunjukkan tim penasihat hukum terdakwa, hasil transaksi kripto tersebut dikirim ke rekening pribadi Stanislav Sadovnikov, bukan ke rekening perusahaan.
Terkait pembelian saham PT Magnum Estate Internasional (PT MEI) dan PT CGI senilai Rp381 miliar antara Budiman Tiang dan Stanislav Sadovnikov, tim penasihat hukum terdakwa dari Berdikari Law Office di bawah komando Gede Pasek Suardika (GPS) menunjukkan dokumen perjanjian notaris yang mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak. Dalam persidangan disebutkan, pembayaran dari pihak Sadovnikov terhadap transaksi tersebut belum pernah dilakukan.
Bujangga juga menjelaskan bahwa pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya menerima kompensasi sebesar Rp475 juta, sedangkan nilai penjualan unit apartemen mencapai Rp420 miliar. Dari jumlah itu, PT SUP disebut menerima Rp220 miliar dan PT MEI sebesar Rp113 miliar.
Dalam perjanjian kerja sama operasional (KSO), PT SUP disebut berkewajiban menyetor dana pembangunan senilai Rp130 miliar, sedangkan PT MEI berkontribusi dalam kegiatan promosi. Namun dalam sidang disebutkan bahwa dana pembangunan sebagian besar bersumber dari pembayaran konsumen dan pinjaman dari PT TDI.
Kasus ini juga berlanjut ke ranah perdata. Pihak Budiman Tiang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan pengamanan yang melibatkan personel Brimob saat pengambilalihan Apartemen Umalas Signature oleh PT SUP, ketika perkara perdata masih berjalan.
Proses mediasi dalam perkara perdata tersebut telah dinyatakan gagal, dan kini kasus memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Komentar