nusabali

Eks Manajer Marketing Properti Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konsumen

  • www.nusabali.com-eks-manajer-marketing-properti-resmi-jadi-tersangka-penggelapan-dana-konsumen

GIANYAR, NusaBali.com – Polres Gianyar resmi menetapkan mantan manajer marketing salah satu perusahaan properti ternama asal Buleleng, Gede S (GS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konsumen. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan peningkatan status hukum GS. “Kasus itu sudah ditangani serius oleh Satreskrim Polres Gianyar. Berdasarkan hasil gelar perkara, proses penyidikan telah ditingkatkan dan penetapan tersangka telah dilakukan,” ujar Ipda Suardita saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/10/2025).

Penetapan tersangka terhadap GS didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali tertanggal 1 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp10 juta dari salah satu konsumen. Dana tersebut diduga tidak disetorkan ke pihak perusahaan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, S.H., menyebut laporan itu merupakan langkah awal membuka persoalan yang lebih besar. “Nilai Rp10 juta ini baru dari satu konsumen. Diduga ada puluhan konsumen lain dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, kami akan segera mengajukan laporan tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya GS kepada awak media yang mengkonfirmasi pada Kamis (2/10) menyatakan pelaporan dirinya hanyalah sebagai pengalihan isu.  "Itu hanya pengalihan isu," ujarnya sembari menambahkan tidak ingin berkomentar lebih jauh, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Gianyar masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional.

Komentar