nusabali

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

  • www.nusabali.com-polisi-hentikan-penyelidikan-kasus-dugaan-pelanggaran-uu-ite

SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan dua orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng berinisial GA dan WA.

Penghentian dilakukan karena hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana pada perbuatan yang dilaporkan.

Keputusan penghentian penyelidikan tersebut dituangkan Sat Reskrim Polres Buleleng melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/3881/X/Res.2.5/2025/Satreskrim dan B/3881/X/Res.2.5/2025/Satreskrim tertanggal 6 Oktober 2025. Dalam pemberitahuan itu, penyidik menyampaikan jika telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan laporan yang dilayangkan kedua mantan ASN ini tidak memenuhi unsur pidana. 

Sebelumnya, dua orang mantan ASN itu melaporkan unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan perselingkuhan hingga membuat perbuatan yang dilaporkan viral dan berujung diberhentikan. Mereka melaporkan pengunggah konten atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma membenarkan jika penyelidikan laporan kedua kliennya itu telah dihentikan. Ia menyebut telah menerima pemberitahuan pemberhentian penyelidikan itu. Terkait keputusan itu, kedua kliennya menyatakan keberatan. “Dalam waktu dekat ini kami akan bersurat kepada Kapolres selaku pimpinan penyidik untuk meminta pencabutan penetapan penghentian penyelidikan atas laporan klien kami,” kata Sudarma, dikonfirmasi Minggu (12/10).

Lebih lanjut, Sudarma mengatakan pihaknya telah menyiapkan tambahan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta petunjuk yang mendukung adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari pihak terlapor dalam menyebarluaskan video melalui akun Facebook. Video tersebut, kata dia, mengandung unsur yang menyerang harkat dan martabat kliennya. “Suratnya sudah kami siapkan, dan dalam waktu dekat segera kami ajukan,” pungkasnya.7 mzk

Komentar