Prajuru Ungasan Kecewa GWK Bongkar Tembok Tanpa Koordinasi, Tidak Sesuai Aspirasi
MANGUPURA, NusaBali.com - Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menyatakan kekecewaan terhadap langkah manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang membongkar pagar tembok di wilayah Banjar Giri Dharma tanpa melibatkan pihak desa. Pembongkaran dilakukan pada 1 Oktober 2025, namun dinilai tidak sesuai aspirasi masyarakat sebagaimana disampaikan ke DPRD Bali pada 22 September 2025.
Untuk menyamakan persepsi, Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan menggelar pertemuan yang diawali dengan sembahyang bersama di Madya Mandala Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu (11/10/2025) siang. Pertemuan tersebut dihadiri Bendesa Adat Ungasan yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Perbekel Desa Ungasan, Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Kelian Sabha Pemangku, 25 orang Angga Pemangku, serta ratusan krama adat.
Polemik bermula dari tembok pembatas yang dinilai menyalahi kesepakatan lama antara GWK dan masyarakat. Mantan Kelian Banjar Dinas Giri Dharma, I Wayan Arkanuara, mengungkapkan GWK dianggap mengingkari sejarah. Ia mengaku terlibat langsung dalam penyusunan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) pada 30 Oktober 2007.
“Jalan Magada yang hendak ditutup permanen itu dulunya tanah warga yang disumbangkan untuk kepentingan umum,” ujar Arkanuara.
Ia menegaskan jalan tersebut diserahkan kepada Banjar Dinas Giri Dharma oleh PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)—selaku pengelola kawasan GWK—melalui almarhum Anak Agung Rai Dalem dan kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya, dengan lebar aspal 5 meter dan panjang sekitar 600 meter.
Menurut Arkanuara, jalan di sisi selatan GWK masih tersisa sekitar 3 meter bila mengacu pada peta tahun 2006. Ia berharap pemerintah dan krama adat mempertahankan akses publik yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Sejumlah dokumen memperkuat pernyataan tersebut, antara lain Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma pada 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi pada 30 Oktober 2007. Kedua dokumen itu menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan tetap dibuka untuk masyarakat dan PT GAIN bersedia mengganti lahan sesuai hasil negosiasi.
Pasal 12 surat kesepakatan 2000 bahkan menegaskan, pihak GWK akan tetap memberikan penggunaan jalan di kawasan untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Nyoman Nuarta.
Sebelumnya, Prajuru Desa Adat Ungasan juga telah menggelar Paruman Desa pada Sabtu (4/10) di Kantor Perbekel Desa Ungasan untuk membahas keberadaan tembok GWK. Paruman dihadiri jajaran prajuru adat, perangkat desa, kelian banjar, dan lembaga desa lainnya.
Komentar