Rapat Paripurna Ke–37 DPRD Denpasar, Walikota Sampaikan 4 Ranperda Strategis
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke–37 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat (10/10).
Empat ranperda strategis yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, bersama Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Denpasar, Forkopimda, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, para pimpinan OPD, dan organisasi perempuan daerah.
Walikota Jaya Negara dalam pidatonya menyampaikan bahwa keempat ranperda ini merupakan bagian penting dari langkah strategis Pemkot Denpasar untuk mewujudkan visi sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju.
“Keberadaan keempat ranperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Kota Denpasar sebagai pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Walikota Jaya Negara.
Dia menjelaskan urgensi dari masing-masing ranperda. Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu menjadi dasar penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan, dengan sistem jaringan bawah tanah terpadu yang mendukung transformasi digital serta menjaga keindahan tata kota.
Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya agar selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam bidang lingkungan, Pemkot Denpasar menyiapkan RPPLH Tahun 2025–2054 sebagai pedoman jangka panjang untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Dokumen ini mengarahkan setiap kebijakan pembangunan agar memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, demi terciptanya kualitas hidup masyarakat yang sehat dan berkelanjutan.
Adapun Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah disusun sebagai respons atas potensi bencana di wilayah perkotaan, seperti banjir, gempa bumi, maupun bencana non-alam. Ranperda ini diharapkan memperkuat sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi lintas instansi agar Kota Denpasar semakin tangguh dalam menghadapi risiko bencana.
Walikota Jaya Negara menegaskan bahwa penyusunan dan implementasi keempat ranperda ini hanya dapat berjalan efektif melalui sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. Dia mengajak seluruh pihak untuk terus menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam setiap proses pembangunan.
“Kami yakin, dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan DPRD, keempat ranperda ini dapat disempurnakan dan diimplementasikan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Denpasar,” tandasnya. @ mis
Komentar