Polemik Penanaman Pohon Kelapa di Pesisir Pantai Tanjung Benoa
Desa Adat Tagih Salinan Kontrak Kerja Sama
MANGUPURA, NusaBali - Polemik penanaman pohon kelapa di kawasan pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, terus bergulir.
Setelah pemerintah daerah memastikan lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Badung yang telah disewakan kepada pihak akomodasi wisata, kini giliran Desa Adat Tanjung Benoa yang bersuara. Desa adat pun meminta salinan kontrak kerja sama yang dimaksud.
Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda menyampaikan telah menggelar rapat internal dengan Prajuru Desa Adat untuk membahas langkah lanjutan menyikap masalah ini. Salah satu hasil rapat tersebut adalah permintaan secara tertulis kepada pihak akomodasi wisata yang mengelola kawasan pesisir untuk memberikan salinan atau fotokopi kontrak kerja sama dengan Pemkab Badung.
“Kita sudah rapat dengan prajuru desa adat membahas untuk jawaban dari pihak kuasa hukum ke desa adat. Pertanyaan kita, seiring mereka punya kerja sama dengan pemerintah daerah, maka agar diberikan fotokopi, satu kali 24 jam baik via WA atau kirim dengan PDF,” tegas Yonda, Jumat (10/10) pagi.
Yonda juga menuturkan, saat dirinya mendatangi kantor BPKAD Badung beberapa waktu lalu, surat kerja sama tersebut diketahui masih dalam proses kajian bidang hukum dan belum ditandatangani. Namun, belakangan muncul informasi bahwa kerja sama itu sudah berjalan.
“Saat saya bertandang ke kantor BPKAD Badung dibilang suratnya belum ditandatangani, masih dikaji bidang hukumnya. Tahu-tahu ada berita, betul atau tidak? Karena kita belum lihat berita acara kontrak kerja samanya. Kita tunggu suratnya jujur mau tidak dikeluarkan ke publik,” tegas Yonda.
Pria yang duduk sebagai Wakil Ketua II DPRD Badung ini mengaku jika surat resmi dari Desa Adat Tanjung Benoa sudah dilayangkan ke pihak hotel pada Jumat (10/10). Dia berharap pihak hotel dapat menyerahkan dokumen kontrak kerja sama tersebut agar masyarakat adat mengetahui secara jelas dasar hukum pemanfaatan lahan pesisir itu.
Yonda menambahkan, apabila benar ada surat kontrak kerja sama antara Pemkab Badung dan pihak akomodasi wisata tersebut, pihaknya akan segera meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Badung dan BPKAD. “Jika benar ada surat kerjasamanya, kami ingin klarifikasi dari Bupati dan BPKAD. Mengapa bisa di kontrak tanpa sepengetahuan desa adat? Karena tahun 2005, Tanjung Benoa dijadikan DTW pesisir, DTW Mangrove, dan DTW Wisata penyu,” imbuh Yonda.
Seperti diketahui, penanaman pohon kelapa di kawasan pesisir Pantai Timur Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung di wilayah tersebut menuai polemik. Diketahui bahwa area yang dimaksud merupakan aset milik daerah yang telah disewakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada pihak akomodasi wisata. 7 ol3
Komentar