UMP 2026 Masih Dikaji, Usulan Kenaikan di Kisaran 8,5 hingga 10,5 Persen
JAKARTA, NusaBali.com – Pemerintah masih mengkaji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026, setelah tahun ini ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan UMP 2026 masih berlangsung. “UMP tahun depan sedang dalam proses,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menyebut kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen merupakan salah satu capaian pemerintah dalam setahun terakhir. Selain itu, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan. Tingkat pengangguran tercatat 4,76 persen, terendah sejak 1998.
“Jumlah orang yang bekerja per Februari 2025 adalah 145,77 juta orang. Tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen, serta 3,46 juta UMKM, petani, dan nelayan sudah mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari–September 2025,” terang Airlangga.
Pemerintah juga sedang menyusun data tunggal sosial ekonomi nasional untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, permintaan tersebut masih perlu kajian mendalam.
“Kalau kami melihat terlalu cepat menuju kenaikan 10,5 persen. Tapi sebagai harapan dan masukan tentu kami catat. Tentunya nanti harus ada sebuah kajian,” kata Yassierli, yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dengan demikian, keputusan final mengenai kenaikan UMP 2026 akan ditetapkan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan mekanisme yang berlaku. *ant
Komentar