nusabali

Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Divonis 2 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-mantan-kaur-keuangan-desa-undisan-divonis-2-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Wayan Budiastuti, 34, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/10).

Terdakwa terjerat kasus penyelewengan dana APBDes tahun 2021–2022 mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 300 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Okti Madiani. Dalam amarnya disebutkan, Budiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Budiastuti dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Okti. 

Selain pidana penjara, majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak selesai di sana, Budiastuti juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 306.680.628,85. 

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Bila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara satu tahun 3 bulan,” tegas majelis hakim.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli Luh Putu Esty Punyantari, yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Usai mendengar putusan, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Selama sidang diterangkan, Budiastuti diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Undisan Nomor 141/14/2019 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan. Terdakwa seharusnya bertanggung jawab membantu sekretaris desa mengelola administrasi keuangan dan memastikan setiap penerimaan serta pengeluaran desa dilakukan sesuai peraturan. “Namun tanggung jawab itu justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tutur JPU.

Selama menjabat, Budiastuti terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsi Kaur Keuangan dengan benar. Ia membuat dokumen pencairan ganda. Satu dengan kolom tujuan pengeluaran yang diisi sesuai prosedur dan satu lagi sengaja dibiarkan kosong agar dapat digunakan kembali untuk menarik dana desa tanpa sepengetahuan perbekel. 

“Uang hasil penarikan itu kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadinya di BRI dan digunakan untuk kepentingan pribadi, di luar mekanisme pengelolaan keuangan desa,” beber JPU.

Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan pendapatan desa sebagaimana mestinya. Ia mengambil saldo awal (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 6 juta, pendapatan desa tahun 2021 sebesar Rp 15,3 juta, dan kas tahun 2021 sebesar Rp 96,8 juta untuk kepentingan pribadi. 

Terdakwa juga menahan gaji ke-13 perangkat desa sebesar Rp 7 juta, memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 30,38 juta tanpa menyetorkannya, serta menggelapkan pajak desa tahun 2021 dan 2022 senilai total Rp 77,6 juta yang seharusnya disetor ke kas negara.

Modus korupsi itu terungkap setelah Perbekel I Ketut Suardikayasa mencurigai keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Siltap (penghasilan tetap) perangkat desa. Ketika diminta ikut ke bank untuk mencairkan dana, Budiastuti beralasan sakit. Setelah dilakukan pengecekan oleh perangkat desa, saldo rekening kas desa ternyata kosong.

Menindaklanjuti hal tersebut, rapat klarifikasi digelar di Kantor Desa Undisan pada 21 Desember 2022. Pertemuan itu dihadiri perbekel, sekretaris desa, kepala seksi, dan seluruh perangkat desa. Dalam forum itu, Budiastuti mengakui telah menyalahgunakan anggaran desa sejak 2021 hingga 2022. “Terdakwa menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa dirinya telah memakai dana desa Rp 427,56 juta untuk keperluan pribadi, serta berjanji mengembalikannya paling lambat 27 Desember 2022,” sebut JPU.7 tr

Komentar